INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengubah pendekatan dalam membangun kepatuhan perpajakan. Jika selama ini potensi persoalan pajak umumnya dibahas setelah transaksi berlangsung, kini DJP mendorong penyelesaiannya sejak tahap awal melalui pendekatan kolaboratif.
Langkah tersebut ditandai dengan dimulainya uji coba Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026). Program ini mengedepankan penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan agar potensi risiko dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Pelaksanaan uji coba tersebut turut disaksikan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola (BP) BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi sinyal kuat adanya komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance menghadirkan pola hubungan baru antara otoritas pajak dan Wajib Pajak yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis kepercayaan. Menurutnya, pembahasan mengenai risiko perpajakan dilakukan sejak awal dengan dukungan integrasi data, bukan lagi setelah transaksi selesai.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pertamina atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Sebagai mitra perdana, PT Pertamina (Persero) akan mengikuti pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Cakupan program meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan self-assessment Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta menjalani evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan skema sebelum diterapkan lebih luas.
Model kepatuhan kolaboratif ini bukan konsep baru di tingkat internasional. DJP mengembangkannya dengan mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Ke depan, DJP juga berencana memperluas uji coba kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan implementasi Co-operative Compliance secara bertahap kepada lebih banyak Wajib Pajak strategis.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya. (her)


















