• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Siapkan Strategi Tangani Pertambangan Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:44
in Ekonomi
pertambangan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan beberapa strategi dalam mengatasi aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berkata pemerintah akan menyediakan penambangan ilegal supaya memiliki izin dan jadi penambang rakyat.

BacaJuga:

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, UMKM di Marketplace Bakal Lebih Terlindungi

Menuju Mobilitas Bersih, PEVS 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran

Perjalanan Penuh Syukur, AQUVIVA Berangkatkan Penerima Program Umrah ke Tanah Suci

“Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat,” ujarnya dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Menteri Arifin berkata bahwa upaya penanganan pelaku PETI masih dilakukan melalui pembinaan oleh lembaga terpaut. Tetapi, bila mereka senantiasa melakukan aktivitas penambangan ilegal yang mudarat dan meresahkan masyarakat akan dilakukan upaya penindakan oleh petugas penegak hukum.

Dalam Undang- Undang, izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) saat ini telah memiliki akses seluas 100 hektare dibanding dengan izin penetapan lokasi (IPL) yang tadinya hanya 25 hektare. “Kami mengharapkan IUPR ini bisa menjadi indukan bagi IPL,” ujar Arifin.

Penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah saja, namun juga mengaitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Dalam Negeri.

KLHK berperan dalam penyembuhan kehancuran tanah, pengaturan penyebaran, dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sebaliknya Kementerian Dalam Negeri berperan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengawasan dan penindakan oleh Polri dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK.

Dalam upaya penindakan hukum dilaksanakan melalui campur tangan pemerintah dengan meresmikan ketentuan akta pemasaran komoditas tambang, melakukan pemutusan kaitan pasokan bahan dasar dan mata kaitan pemasaran hasil PETI melalui koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, dan penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum KLHK.

Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam hal penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, penertiban atas timbulnya gangguan kedisiplinan dan keamanan, dan penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup.

Kenaikan harga pasar komoditas mineral dan batu bara yang terjadi satu tahun terakhir membuat aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI bertambah gempar di bermacam daerah di Indonesia.

Pemerintah mencatat ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, dan 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Dari keseluruhan 2.741 lokasi tambang ilegal itu terdaftar sebanyak 480 lokasi terletak di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum dikenal terletak di dalam atau di luar WIUP.

Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno berkata bahwa pemerintah butuh mempersiapkan ketentuan yang nyata diiringi sanksi jelas terhadap penambang ilegal supaya owner sarana pengerjaan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berawal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Tidak hanya itu, penguatan wewenang dan penambahan jumlah inspektur tambang juga dibutuhkan biar tingkatkan infrastruktur pengawasan tambang di Indonesia. (mg4)

Tags: kementerian esdmPertambangan IlegalPertambangan Tanpa IzinPETI

Berita Terkait.

Maman-Meutya
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, UMKM di Marketplace Bakal Lebih Terlindungi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:02
EVS
Ekonomi

Menuju Mobilitas Bersih, PEVS 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:31
Program-Umrah
Ekonomi

Perjalanan Penuh Syukur, AQUVIVA Berangkatkan Penerima Program Umrah ke Tanah Suci

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:07
Raden-Adjeng-Sondaryani
Ekonomi

Pertamina Perluas Panggung Perempuan di STEM, Posisi Strategis Kian Terbuka

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:44
NK
Ekonomi

PGN dan Pertamina Group Siapkan Ekosistem Blue Ammonia, CCS Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:24
IPA Convex 2026
Ekonomi

PHE Tancap Gas di Era Transisi Energi, Produksi Migas Naik hingga Proyek CCS Raksasa

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:39

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.