Pemerintah Terus Berikan Kemudahan kepada UKM dan Koperasi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro (UKM) dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah. Komitmen tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMK dan koperasi, kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/ jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.
K/L/PD, menurutnya, akan didorong untuk memperluas peran serta UKM dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik. “Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku UKM dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Roni Dwi Susanto dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Dalam Perpres 12/2021, masih ujar Roni, juga memuat perubahan mengenai sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.
Jika belum mencukupi, menurut Roni, maka pelaksanaan kelompok kerja (pokja) pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personel lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.
“LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional dan sejumlah peraturan lainnya,” katanya. (nas)