BKPM Siapkan Sanksi Pada Pemda yang Abaikan Investasi

INDOPOSCO.ID – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan sanksi jika ada pemerintah daerah tidak mengurus investasi dengan baik.
“Akan ada sanksi pada pemda yang tidak mengurus investasi dengan baik. Salah satunya dengan penahanan anggaran daerah,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di sela acara penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal antar BKPM dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Rabu (10/2/2021).
Dia menyatakan, saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja Kementerian/ Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam mengurus perizinan investasi.
“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.
Bahlil menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama yang dilakukan dengan HIPMI. Menurutnya, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
“Saya minta HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silakan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” tegas mantan Ketua Umum HIPMI periode 2015-2019 ini.
Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi. (wib)