• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Fatwa Haram Vape Dinilai Belum Cukup, MUI Didesak Larang Semua Jenis Rokok

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 November 2026 - 18:56
in Nasional
Ilustrasi - FKBI mengapresiasi percepatan fatwa haram vape oleh MUI, tetapi mendesak agar seluruh jenis rokok, termasuk rokok elektronik dan konvensional, turut dikaji untuk diharamkan. Foto: Istimewa

Ilustrasi - FKBI mengapresiasi percepatan fatwa haram vape oleh MUI, tetapi mendesak agar seluruh jenis rokok, termasuk rokok elektronik dan konvensional, turut dikaji untuk diharamkan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Percepatan pembahasan fatwa haram rokok vape oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuai apresiasi sekaligus kritik. Pegiat perlindungan konsumen yang juga Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar MUI tidak berhenti pada vape, melainkan turut mengkaji keharaman seluruh kategori rokok, termasuk rokok elektronik dan rokok konvensional.

Percepatan pembahasan fatwa tersebut disebut tidak terlepas dari permintaan Kapolri Suyudi Ario Seto, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Permintaan itu sejalan dengan sikap BNN yang selama ini mendorong pemerintah menerapkan larangan total terhadap rokok vape karena dinilai kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

BacaJuga:

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Tulus Abadi mengatakan, rencana fatwa haram terhadap vape merupakan langkah positif. Meski demikian, menurutnya, persoalan rokok elektronik sudah lama menjadi perhatian berbagai kalangan, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih menyeluruh dan tidak terbatas pada satu jenis produk.

“Fatwa haram rokok vape patut kita apresiasi. Namun, seharusnya bukan hanya difatwakan haram, tetapi juga didorong adanya larangan total. Sebelum menjadi wabah seperti sekarang, sudah banyak lembaga dan ahli yang meminta pemerintah melarang rokok elektronik dan vape,” ujar Tulus melalui gawai, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, MUI semestinya tidak membatasi pembahasan fatwa hanya pada produk vape. Seluruh kategori rokok elektronik perlu mendapatkan perhatian yang sama, terlebih Muhammadiyah telah lebih dahulu mengambil sikap mengharamkan rokok elektronik secara menyeluruh.

“Seharusnya MUI bukan hanya mengharamkan rokok jenis vape, tetapi semua kategori rokok elektronik. Jangan sampai MUI justru kalah progresif dibandingkan Muhammadiyah yang sudah mengharamkan rokok elektronik,” tegasnya.

Lebih jauh, Tulus bahkan mendorong MUI untuk mempertimbangkan fatwa haram terhadap seluruh produk rokok, baik rokok elektronik, vape, maupun rokok konvensional. Menurutnya, berbagai jenis produk tersebut sama-sama memiliki risiko kesehatan yang tidak hanya mengancam penggunanya, tetapi juga orang-orang di sekitarnya serta lingkungan.

“Kalau MUI punya keberanian, seharusnya seluruh produk rokok dikaji untuk difatwakan haram, bukan hanya vape. Sebab, kandungan zat dalam berbagai jenis rokok berbahaya bagi perokok aktif, perokok pasif, bahkan lingkungan,” jelas Tulus.

Tulus juga mempertanyakan konsistensi MUI dalam merespons aspirasi publik. Ia menilai percepatan pembahasan fatwa setelah adanya permintaan dari Kapolri sekaligus Kepala BNN menunjukkan adanya perbedaan kecepatan respons dibandingkan usulan yang selama ini disampaikan masyarakat sipil.

“Ini juga perlu dikritisi. Ketika ada permintaan dari Kapolri sekaligus Kepala BNN, pembahasan fatwa bisa dipercepat. Sementara usulan dari masyarakat sipil justru direspons lambat. MUI seharusnya bersikap adil dan terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Selain persoalan cakupan fatwa, ia mengingatkan bahwa penetapan status haram semata tidak otomatis membuat pengguna vape berhenti mengonsumsi produk tersebut. Tanpa pengawasan, edukasi, dan pengendalian yang tegas, fatwa dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap penurunan jumlah pengguna.

Hal itu menjadi perhatian serius mengingat prevalensi penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja Indonesia usia 13–17 tahun disebut telah melampaui 12 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan vape bukan sekadar perdebatan mengenai status halal atau haram, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan generasi muda dan potensi penyalahgunaan narkotika.

“Tanpa pengendalian yang ketat, fatwa haram rokok vape oleh MUI bisa sia-sia belaka dan tidak akan efektif. Konsumsinya berpotensi terus meningkat, sementara risiko penyalahgunaan yang berkaitan dengan narkotika juga bisa semakin meluas,” tambahnya.

Karena itu, Tulus mendesak agar MUI mengambil pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyikapi persoalan rokok. Ia juga mengingatkan pentingnya merujuk pada prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, khususnya terkait produk yang membahayakan kesehatan. Menurutnya, fatwa harus berjalan beriringan dengan kebijakan pengendalian yang nyata agar perlindungan masyarakat tidak berhenti sebatas imbauan moral. (her)

Tags: FKBIMUIrokoktulus abadiVape

Berita Terkait.

Penghargaan
Nasional

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 23:23
KJMU
Nasional

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 22:22
SBN
Nasional

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Sabtu, 7 November 2026 - 21:21
Siswa
Nasional

Dugaan Kecurangan TKA di 308 Sekolah, Begini Respons DPR

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01
Konfrence
Nasional

Dukung Gaya Hidup Hijau, PLN Icon Plus Optimalkan PLN Mobile untuk PLN Electric Run 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10
Siswa
Nasional

14 Ribu Desa Belum Miliki TK, Kemendikdasmen Targetkan hingga Akhir 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3346 shares
    Share 1338 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.