INDOPOSCO.ID – Dugaan kecurangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terindikasi terjadi di 308 satuan pendidikan pada 33 provinsi menjadi sorotan DPR RI. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta memperketat pengawasan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, kemajuan penyelenggaraan TKA dari tahun ke tahun tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang ditemukan.
Dia mengakui, pelaksanaan TKA selama ini menunjukkan perkembangan positif, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Namun, temuan dugaan pelanggaran di ratusan sekolah harus menjadi bahan introspeksi bagi Kemendikdasmen untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan asesmen.
“Untuk TKA mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya, menurut kami dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Hanya saja, kalau ditanya apakah masih terindikasi terjadi kecurangan, tentu di sini harus ada introspeksi kita sendiri,” ujar Ferdiansyah dalam keterangan, Sabtu (7/11/2026).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan internal. Keterlibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan di daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan TKA berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, Kemendikdasmen harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk ikut memantau sekaligus meninjau pelaksanaan asesmen di daerah. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa dideteksi sejak dini.
“Seharusnya Kemendikdasmen melibatkan para pemangku kepentingan di seluruh daerah untuk bersama-sama melihat dan meninjau pelaksanaan TKA tersebut,” katanya.
Selain pengawasan, Ferdiansyah juga menyoroti masih minimnya sosialisasi dan informasi mengenai pelaksanaan TKA. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat masyarakat kurang memahami mekanisme asesmen sehingga partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaannya belum maksimal.
Dia menilai, sosialisasi seharusnya dilakukan secara masif sejak awal hingga seluruh rangkaian TKA berakhir. Langkah itu penting agar masyarakat mengetahui tujuan, mekanisme, sekaligus ikut mengawasi proses pelaksanaannya.
“Pelibatan masyarakat pada pelaksanaan TKA tahun ini kami anggap masih kurang, begitu juga informasi yang disampaikan. Karena itu, untuk mengurangi indikasi kecurangan di 308 satuan pendidikan jenjang SMA tersebut, kuncinya adalah pelibatan, sosialisasi, dan pengawasan bersama sejak awal hingga akhir pelaksanaan TKA,” tegasnya.
Lebih jauh, Ferdiansyah mengingatkan bahwa TKA bukan ajang perlombaan untuk mendapatkan nilai setinggi-tingginya. Asesmen tersebut sejatinya digunakan untuk memetakan capaian pembelajaran peserta didik sekaligus mengetahui kondisi riil mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Karena itu, lanjut dia, praktik kecurangan justru menjadi bumerang bagi siswa maupun sekolah. Hasil asesmen yang tidak menggambarkan kemampuan sebenarnya akan membuat pemetaan kualitas pendidikan menjadi tidak akurat.
“Hasil TKA ini kan menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menentukan kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran. Jika hasilnya dimanipulasi, sekolah berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh pendampingan maupun perhatian khusus dari pemerintah,” ujarnya.(nas)



















