INDOPOSCO.ID – Peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu bentuk penghargaan negara terhadap para aparatur negara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin dalam keterangan, Sabtu (7/11/2026).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut memiliki arti penting, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Menurutnya, peningkatan status PPPK tidak sekadar menyangkut kepastian pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang memiliki peran strategis dalam melayani masyarakat.
“Sebagai bangsa, kita patut mengapresiasi perhatian khusus Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan nakes,” katanya.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan negara kepada para abdi negara,” sambung Sultan.
Dia berharap, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat di daerah.
Dia menilai, peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan peningkatan tanggung jawab dan profesionalisme aparatur. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan.
Sultan juga menyoroti pentingnya dukungan insentif biaya hidup atau living cost yang memadai bagi PPPK. Menurutnya, dukungan tersebut diperlukan agar para pegawai dapat bekerja lebih optimal dan berkontribusi dalam menjalankan program prioritas pemerintah di daerah.
“Dengan insentif living cost yang memadai, kita berharap para PPPK mampu meningkatkan kinerja dan aktif mendukung program prioritas pemerintah di daerah,” tegasnya.(nas)



















