INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui penindakan BKC ilegal dan optimalisasi mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagai upaya penyelesaian perkara di bidang cukai.
Hingga akhir September 2026, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua bersama seluruh satuan kerja di Papua mencatat sebanyak 149 penindakan dengan total barang hasil penindakan meliputi 2,47 juta batang hasil tembakau dan 1.878,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp4,61 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp2,13 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, Encep Dudi Ginanjar, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus kami perkuat. Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan,” tutur Encep.
Sementara itu, dari sisi penyelesaian perkara, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua mencatat 76 kasus UR dengan nilai penyelesaian mencapai Rp4,52 miliar dan jumlah hasil tembakau sebanyak 1.892.278 batang. Nilai UR pada kuartal III 2026 mencapai Rp4.251,78 juta atau tumbuh 1.461,45 persen year on year (yoy). Capaian ini menunjukkan peran UR dalam mendukung pemulihan penerimaan negara melalui penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Menurut Encep, penyelesaian perkara dengan mekanisme UR bukan berarti mengabaikan pelanggaran. Mekanisme ini merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang dilaksanakan sesuai persyaratan hukum, dengan tetap menempatkan penegakan aturan dan pemulihan hak negara sebagai bagian penting dari pengawasan cukai.
“Melalui Ultimum Remedium, kami mendorong pemulihan hak negara sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha untuk lebih patuh. Penegakan aturan tetap menjadi prioritas, dengan memastikan setiap penyelesaian dilakukan sesuai persyaratan hukum yang berlaku,” ujar Encep.
Penerapan UR sejalan dengan prinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam kondisi yang diatur peraturan. Mekanisme ini dapat memberikan manfaat berupa pemulihan penerimaan negara, dorongan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban cukai, serta penguatan kepatuhan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pengawasan dan penyelesaian perkara yang terukur, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua terus berupaya menjaga penerimaan negara, mendorong persaingan usaha yang lebih adil, dan memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Ke depan, pengawasan akan terus menjadi instrumen penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan penindakan yang konsisten dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara.(ipo)


















