• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Banten Ungkap 8 Kasus BBM Subsidi: Solar dan Pertalite Dioplos Buat Industri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 November 2026 - 15:30
in Daerah
Hendra Kurniawan

Kepala Kepolisian Daerah Banten, Inspektur Jenderal Polisi Hendra Kurniawan. Foto: Dokumen Humas Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran berhasil mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama periode Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Hendra Kurniawan didampingi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Zain Dwi Nugroho, Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Donny Sardo Lumbantoruan dan Kepala Subdirektorat PID Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lilik Supratman.

BacaJuga:

Jangan Berhenti di Dokumen, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Paten Masuk Industri

Bea Cukai Malang Sita 106 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp81 Juta

Jelang Musprov Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya: Harus Jadi Lokomotif Ekonomi

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolda saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) maupun roda enam (R6) yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.

Selanjutnya, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air (Alkon). BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota satu tersangka BH (62), Polres Serang SA (28).

Kemudian, Polres Cilegon tiga tersangka MU (42), ZU (45), dan EN (38). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang empat tersangka FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak dua tersangka AS (21) dan SA (21). Serta Polres Pandeglang satu tersangka AH (56).

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 6.036 liter BBM jenis Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Selain itu, turut diamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jerigen berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon, 8 corong, 5 selang, 2 alat ukur literan, serta 1 unit mesin pompa air (Alkon) yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelewengan BBM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(yas)

Tags: BantenBBMPasar TelevisiPoldaQLED dan Mini LEDTeknologi Layar

Berita Terkait.

Pramono Kukuhkan Duta Antihoaks 2026, Penggerak Perubahan Perilaku Digital
Daerah

Jangan Berhenti di Dokumen, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Paten Masuk Industri

Senin, 2 November 2026 - 17:17
bc2
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 106 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp81 Juta

Senin, 2 November 2026 - 16:06
mulyadi
Daerah

Jelang Musprov Kadin Banten, Mulyadi Jayabaya: Harus Jadi Lokomotif Ekonomi

Senin, 2 November 2026 - 14:14
bc
Daerah

Bea Cukai Sita 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal dari Kapal di Perairan Aceh Utara

Senin, 2 November 2026 - 14:04
tor
Daerah

Bawa Tortor ke Turki, Sanggar Seni Binaan Tambang Emas Martabe Tampil di 2 Festival Internasional

Senin, 2 November 2026 - 03:33
ki
Daerah

Komisioner KI Banten Dituding Tak Berpengalaman, KI Beberkan Rekam Jejak 4 Komisioner dan 1 Nama Tak Disebut

Minggu, 1 November 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1836 shares
    Share 734 Tweet 459
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5162 shares
    Share 2065 Tweet 1291
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.