INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran berhasil mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama periode Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Hendra Kurniawan didampingi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Zain Dwi Nugroho, Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Polisi Donny Sardo Lumbantoruan dan Kepala Subdirektorat PID Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lilik Supratman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolda saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) maupun roda enam (R6) yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Selanjutnya, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air (Alkon). BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota satu tersangka BH (62), Polres Serang SA (28).
Kemudian, Polres Cilegon tiga tersangka MU (42), ZU (45), dan EN (38). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang empat tersangka FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak dua tersangka AS (21) dan SA (21). Serta Polres Pandeglang satu tersangka AH (56).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 6.036 liter BBM jenis Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Selain itu, turut diamankan 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jerigen berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon, 8 corong, 5 selang, 2 alat ukur literan, serta 1 unit mesin pompa air (Alkon) yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelewengan BBM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(yas)


















