INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat perencanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas, hingga pembaruan regulasi pengawasan.
Langkah penguatan perencanaan pengawasan ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Menurut Anwar, perubahan regulasi tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan. Pemeriksaan antara lain mencakup pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam keterangan, Sabtu (31/10/2026).
Dia menjelaskan, perencanaan pengawasan juga harus memperhatikan penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi pengawas. Pengembangan kapasitas tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan agar pemeriksaan berjalan lebih efektif.
Selain itu, dikatakan dia, dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan. Dengan distribusi pengawas yang lebih proporsional, pengawasan diharapkan dapat menjangkau perusahaan secara lebih optimal.
“Kemnaker mendorong penguatan sistem pelaporan sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi. Pelaporan tersebut mencakup pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, hingga tindak lanjut atas temuan pengawasan,” ungkapnya.
Anwar menilai keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan. Pengusaha serta pekerja juga perlu terlibat dalam mengidentifikasi kendala dan merumuskan solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.
“Masukan dari berbagai pemangku kepentingan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun program pengawasan yang lebih tepat sasaran,” katanya.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja dan penerapan K3,” imbuhnya. (nas)


















