INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai pergeseran peran negara yang kini lebih dominan dalam mengendalikan pengadaan impor energi nasional.
Melalui regulasi tersebut, pengadaan impor energi beralih dari mekanisme korporasi berbasis pasar (market-based) menjadi skema Government-to-Government (G-to-G) dan Government-to-Business (G-to-B) yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perubahan ini menempatkan pemerintah sebagai aktor utama dalam pengadaan impor energi strategis. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) tetap menjalankan fungsi sebagai offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik untuk memastikan distribusi energi kepada masyarakat dan industri.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai kebijakan tersebut berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia dalam mengamankan pasokan energi di tengah dinamika geopolitik global. Namun, perubahan mekanisme pengadaan harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam menciptakan harga energi yang kompetitif dan menekan beban anggaran negara.
Menurut Komaidi, keberhasilan skema baru tersebut tidak cukup hanya diukur dari kemampuan pemerintah mengamankan pasokan. Ada tiga prinsip utama yang harus tetap menjadi landasan, yakni keandalan pasokan, keterjangkauan harga energi bagi masyarakat, serta efisiensi dan penghematan nyata bagi APBN.
“Intervensi langsung negara perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,” ujar Komaidi dalam diskusi dengan media, Rabu (28/10/2026).
Dia menjelaskan, dalam skema yang diatur melalui Perpres 107/2026, BLU Lemigas menjalankan fungsi pengadaan komoditas, sedangkan Pertamina bertindak sebagai pembeli (offtaker) dan pengelola rantai pasok fisik. Pembagian peran ini dinilai dapat menggabungkan kekuatan diplomasi pemerintah dengan pengalaman bisnis Pertamina di pasar energi internasional.
Reputasi, kompetensi teknis, serta jaringan perdagangan global yang dimiliki Pertamina menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional,” jelasnya.
Komaidi menambahkan, Pertamina juga memiliki infrastruktur strategis yang menjadi tulang punggung distribusi energi nasional. Infrastruktur tersebut mencakup enam kilang dengan kapasitas pengolahan sekitar 1,158 juta barel per hari pasca-RDMP Balikpapan, 126 terminal BBM, 110 armada kapal Pertamina International Shipping (PIS), serta jaringan ritel yang mencakup sekitar 85% SPBU nasional.
Dengan dukungan infrastruktur tersebut, sinergi antara BLU Lemigas dan Pertamina perlu dioptimalkan melalui pengaturan operasional yang jelas. Salah satunya melalui perjanjian kerja sama komprehensif yang mengatur titik peralihan kepemilikan komoditas, harga transfer (transfer price), kompensasi penggunaan fasilitas, hingga pembagian risiko nilai tukar dan biaya keterlambatan kapal (demurrage).
Selain itu, diperlukan persetujuan teknis atau technical clearance atas spesifikasi minyak mentah dan BBM yang sesuai dengan kebutuhan kilang Pertamina sebelum kontrak impor ditandatangani BLU Lemigas. Pembagian tanggung jawab antara penyedia pasokan dan pengelola distribusi juga harus diperjelas, termasuk melalui pemantauan stok operasional oleh BPH Migas.
Di sisi lain, Komaidi menilai keberlanjutan kebijakan ini membutuhkan harmonisasi regulasi. Pasalnya, Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir migas yang dilaksanakan oleh badan usaha berizin. Sementara itu, BLU Lemigas beroperasi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Karena itu, diperlukan aturan turunan melalui Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus mengatur tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, serta pedoman lindung nilai (hedging) komoditas.
Penyesuaian juga diperlukan pada formula kompensasi BBM dan subsidi LPG agar harga pembelian energi melalui BLU dapat terintegrasi secara otomatis dalam perhitungan fiskal APBN. Langkah tersebut penting untuk memastikan perubahan mekanisme impor tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan anggaran negara.
Lebih jauh, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah berjalan dinilai menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang terhadap kerangka kelembagaan pengadaan energi nasional.
Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, menurut Komaidi, membuka peluang untuk mengintegrasikan fungsi pengadaan impor yang saat ini dijalankan BLU Lemigas ke dalam kelembagaan yang lebih permanen.
Selain itu, diperlukan pemisahan yang tegas antara Cadangan Penyangga Energi (CPE) berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 dengan stok komersial harian. Perlindungan hukum bagi pejabat yang melaksanakan pengadaan energi strategis juga dinilai penting agar pengambilan keputusan di pasar global dapat berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel.
Komaidi menegaskan, Perpres 107/2026 merupakan langkah awal dalam menata kembali arsitektur ketahanan energi nasional. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada sinergi antarlembaga, kepastian regulasi, serta tata kelola pengadaan yang transparan.
“Dengan sinergi erat BLU Lemigas dan Pertamina, regulasi operasional yang selaras, serta tata kelola kelembagaan yang dikunci dalam RUU Migas, Indonesia dapat memiliki sistem pasokan energi yang andal, terjangkau, tangguh, sekaligus menghemat anggaran negara,” pungkasnya.(rmn)


















