INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai, sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla belum cukup mencerminkan besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat.
Menurut Indrajaya, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah hukum yang lebih tegas, mulai dari pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026)
Ia mencontohkan Papua Selatan sebagai daerah yang turut merasakan dampak karhutla tahun ini. Selain merusak lingkungan, kebakaran turut mengganggu kegiatan ekonomi, layanan kesehatan, aktivitas pemerintahan, hingga transportasi udara.
“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata politisi Fraksi PKB itu.
Indrajaya meminta pemerintah pusat tidak membatasi penanganan karhutla pada persoalan teknis kehutanan. Ia mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas perizinan untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya menghitung kerugian secara komprehensif, termasuk kerusakan ekosistem, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, terganggunya pendidikan, serta distribusi logistik. Menurutnya, dampak jangka panjang tidak boleh luput dari perhitungan negara.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegas Indrajaya.
Ia mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi terhadap 32 perusahaan tersebut. Setiap perusahaan, kata dia, harus diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.
“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tambahnya. (her)


















