INDOPOSCO.ID – Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menyediakan layanan perawatan bagi lanjut usia (lansia). Hasil kajian cepat Arunala Institute and Foundation Indonesia mengungkapkan, sejumlah panti sosial milik pemerintah mengalami kelebihan kapasitas hingga 144 persen. Sementara itu, sejumlah wilayah penyangga perkotaan, seperti Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan, belum memiliki panti jompo milik pemerintah daerah.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan fasilitas perawatan jangka panjang (PJP) atau Long Term Care (LTC) di Indonesia.
Merespons kondisi tersebut, Arunala Institute mendorong pemerintah mengintegrasikan sistem PJP ke dalam Sistem Perlindungan Sosial Nasional. Dorongan ini disampaikan melalui Dialog Kebijakan Perawatan Lansia yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Internasional 2026, Senin (27/10/2026).
Kajian cepat yang dilakukan di Jakarta Timur, Kota Bogor, dan Kota Tangerang Selatan menemukan bahwa panti sosial pemerintah menjadi tumpuan utama masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, keterbatasan daya tampung membuat fasilitas tersebut mengalami kelebihan penghuni.
Di sisi lain, panti jompo swasta justru memiliki tingkat keterisian rata-rata sekitar 70 persen. Meski demikian, tarif layanan yang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp8,5 juta per bulan dinilai masih sulit dijangkau sebagian besar keluarga, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan perawatan lansia bukan hanya terkait ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kemampuan ekonomi masyarakat dalam mengakses layanan yang layak.
Hasil kajian juga menunjukkan besarnya beban pengasuhan yang ditanggung keluarga, terutama perempuan. Sebanyak 73 persen pengasuh informal berasal dari kelompok usia produktif, yakni 32–55 tahun. Mayoritas di antaranya adalah perempuan. Ironisnya, seluruh pengasuh keluarga yang menjadi responden di wilayah kajian belum pernah mendapatkan pelatihan perawatan lansia secara formal.
Sementara itu, tenaga perawatan profesional juga menghadapi persoalan serius. Rasio pendampingan caregiver terhadap lansia ditemukan sangat timpang, mulai dari 1:1 hingga 1:84 di sejumlah fasilitas.
Beban kerja tenaga perawatan bahkan mencapai 10 hingga 24 jam per hari. Kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya standar remunerasi dan perlindungan kerja bagi para caregiver.
Direktur Eksekutif Arunala Institute and Foundation Indonesia, Dyah Larasati, menegaskan bahwa krisis perawatan lansia tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan domestik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga.
“Krisis perawatan lansia bukan sekadar masalah domestik keluarga, melainkan tantangan struktural perlindungan sosial nasional. Ketika panti publik mengalami kelebihan kapasitas penghuni hingga 144 persen dan 73 persen pengasuh keluarga, yang didominasi perempuan, harus memikul beban tanpa pelatihan dan perlindungan yang memadai, negara harus hadir,” jelas Dyah.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem perawatan jangka panjang yang terintegrasi dengan menghubungkan layanan kesehatan, kesejahteraan, perlindungan sosial, bantuan sosial, serta skema pembiayaan publik dan swasta yang terjangkau.
Dengan demikian, setiap lansia memiliki kesempatan untuk menjalani masa tua secara bermartabat.
Kajian Arunala juga mengungkapkan bahwa mayoritas keluarga memiliki keterbatasan anggaran untuk membiayai perawatan lansia. Sebagian besar responden membatasi kemampuan membayar atau Ability to Pay (ATP) dan kesediaan membayar atau Willingness to Pay (WTP) di bawah Rp3 juta per bulan.
Dalam kondisi tersebut, layanan penitipan dan perawatan harian atau day care menjadi salah satu pilihan yang paling diminati masyarakat.
Model layanan berbasis komunitas ini dinilai dapat menjadi alternatif bagi keluarga yang membutuhkan pendampingan lansia tanpa harus menempatkan anggota keluarganya di panti dalam jangka panjang. Pengembangan pusat layanan perawatan atau care centre juga dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan lansia yang lebih terjangkau.
Menghadapi proyeksi peningkatan populasi lansia Indonesia hingga 20,3 persen atau sekitar 68 juta jiwa pada 2045, Arunala Institute mendorong lima langkah strategis untuk memperkuat sistem perawatan lansia nasional.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan Perawatan Jangka Panjang sebagai salah satu pilar resmi perlindungan sosial nasional melalui koordinasi lintas kementerian, meliputi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Kedua, kapasitas panti sosial milik pemerintah daerah perlu diperluas, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah penyangga yang belum memiliki fasilitas perawatan lansia. Pemerintah juga didorong memperkuat kemitraan dengan penyedia layanan swasta melalui skema subsidi maupun voucher agar fasilitas yang masih memiliki kapasitas dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ketiga, kompetensi tenaga pengasuh perlu ditingkatkan melalui program pelatihan dan sertifikasi bagi caregiver, termasuk pengasuh keluarga. Pemerintah juga perlu menetapkan standar rasio pendampingan, jam kerja, serta remunerasi yang layak bagi tenaga perawatan profesional.
Keempat, pemerintah perlu mengembangkan layanan perawatan berbasis komunitas seperti care centre dan day care dengan biaya yang sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.
Kelima, diperlukan sistem informasi dan rujukan terpadu yang menghubungkan data lansia mulai dari tingkat RT/RW hingga fasilitas kesehatan lanjutan. Integrasi ini diharapkan mempermudah identifikasi kebutuhan, penyaluran layanan, serta pemantauan kondisi lansia.
Berbagai rekomendasi tersebut menjadi pembahasan dalam Dialog Kebijakan Perawatan Lansia yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kemendukbangga/BKKBN, Asosiasi Senior Living Indonesia (ASLI), kalangan akademisi, serta mitra pembangunan internasional.
Forum tersebut juga membahas pembelajaran dari negara maju seperti Jepang dan Denmark, khususnya dalam pengembangan tenaga perawatan dan sistem pelayanan lansia. Praktik dari kedua negara tersebut diharapkan dapat diadaptasi sesuai kondisi sosial, ekonomi, dan kelembagaan di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Catalyzing Change: Strengthening Civil Society Capacity and Collaboration for Social Protection Research and Advocacy yang didukung CISU (Civil Society in Development), Denmark.
Program tersebut mempertemukan organisasi masyarakat sipil dari lima negara mitra, yakni RAISE dari Denmark, ISER dari Uganda, IEJ dari Afrika Selatan, ESI dari Armenia, serta Cedos dari Ukraina.
Melalui kolaborasi tersebut, Arunala Institute berharap kapasitas riset, pertukaran pengetahuan, dan advokasi kebijakan dapat semakin diperkuat untuk mendorong sistem perlindungan sosial yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan populasi lansia.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia dalam beberapa dekade mendatang, penguatan sistem perawatan jangka panjang menjadi kebutuhan penting. Pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan keluarga perlu terlibat bersama agar setiap orang dapat menjalani masa tua dengan aman, sehat, sejahtera, dan bermartabat.(srv)

















