INDOPOSCO.ID – Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) menerbitkan imbauan resmi menjelang pelaksanaan aksi demonstrasi buruh yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 379/DEN-KSPI/X/2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ramidi di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Melalui imbauan tersebut, organisasi buruh ini secara tegas menggarisbawahi komitmen mereka dalam mendukung iklim demokrasi yang sehat, kondusif, serta senantiasa berjalan di atas koridor hukum dan konstitusi Republik Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan Dewan Eksekutif Nasional KSPI menyuarakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan demokrasi yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun aksi anarkis.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban umum,” ujar Said Iqbal dalam pernyataan resminya kepada media, Selasa (27/10/2026).
Oleh karena itu, pihak KSPI mengimbau seluruh buruh dan peserta aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026 agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, serta terhindar dari kekerasan dan kerusuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi menyatakan perjuangan menyuarakan aspirasi hendaknya menjadi sarana untuk mendorong tercapainya kemakmuran bagi seluruh rakyat.
“Kami berharap melalui penyampaian pendapat secara santun dan konstitusional ini, cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk membangun negara yang adil dan makmur sesuai dengan konsep negara kesejahteraan dapat segera terwujud,” tuturnya.
DEN KSPI berharap seluruh elemen buruh diharapkan dapat menjaga kondusivitas selama jalannya aksi agar pesan perjuangan hak-hak pekerja dapat tersampaikan dengan jelas, aman, dan bermartabat.(her)

















