INDOPOSCO.ID – Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara dalam tindak pidana korupsi menuai sorotan. Luhut kini meluruskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Tipikor tidak akan menghapus unsur kerugian keuangan negara dari pidana korupsi.
Dalam klarifikasinya, DEN menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor—serta Pasal 603 dan 604 KUHP—tetap dipertahankan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi.
Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Presiden, Ketua DEN menyampaikan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding.
Pernyataan tersebut disebut bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, dan bukan usulan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut dalam laman resmi Dewan Ekonomi Nasional dilihat di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku.
Luhut menyebut bahwa yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ucap Luhut.
Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
“Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” imbuhnya.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut setuju bahwa kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi. Hal itu disampaikannya usai rapat dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” tutur Luhut di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap. “Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujar Luhut. (dan)

















