INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah pada Kamis (22/10/2026), terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penyidik lembaga antirasuah tersebut. Uang ratusan juta rupiah berhasil disita.
“Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penyidik juga menyita sejumlah berkas serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap untuk menghilangkan rekam jejak pemeriksaan keuangan di wilayah Kabupaten Klaten.
“Mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten,” ujar Budi.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi senyap KPK. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita sekitar Rp1,2 miliar.
Lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap dan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Para tersangka telah resmi ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.(dan)

















