INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil menolak usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menilai, gagasan tersebut tidak diperlukan karena penyuapan sudah menjadi salah satu bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang.
“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pemerintah semestinya memprioritaskan pembenahan tata kelola pemerintahan dan integritas penyelenggara negara, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.
Nasir meminta Luhut menyampaikan langkah konkret kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara korupsi dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperbaiki penegakan hukum, termasuk penerapan pasal-pasal dalam perkara korupsi yang selama ini dianggap cenderung seragam.
“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain pembenahan regulasi, Nasir menyoroti integritas aparat penegak hukum (APH). Ia menilai, perbaikan sistem penggajian aparat perlu menjadi bagian dari upaya mencegah korupsi.
“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” tuturnya.
Nasir turut mendesak pemerintah membangun integrity criminal justice system (sistem penegakan hukum yang melibatkan seluruh lembaga terkait) secara menyeluruh. Penguatan koordinasi antarlembaga, menurutnya, diperlukan agar penanganan korupsi berjalan terintegrasi, terukur, dan memiliki pemahaman yang selaras mengenai tindak pidana korupsi.
Nasir menegaskan, usulan redefinisi tersebut justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi, terutama terhadap pelaku kelas kakap.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegas Nasir.
Menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan, Nasir kembali menekankan keterkaitan penyuapan dengan kerugian negara.
Menurutnya, suap dapat memengaruhi kebijakan publik agar menguntungkan kelompok tertentu sekaligus mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” tambahnya.
Karena itu, Nasir meminta pemerintah berfokus membangun penyelenggara negara yang bermartabat serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), alih-alih mengubah definisi tindak pidana korupsi.(her)

















