• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tolak Redefinisi Korupsi ala Luhut, Legislator PKS Desak Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:23
in Nasional
Ilustrasi larangan terhadap segala bentuk praktik korupsi, suap dan penyuapan. Foto: Pngtree

Ilustrasi larangan terhadap segala bentuk praktik korupsi, suap dan penyuapan. Foto: Pngtree

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil menolak usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menilai, gagasan tersebut tidak diperlukan karena penyuapan sudah menjadi salah satu bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang.

“Pertama, coba Pak Luhut baca UU Tipikor, ada beberapa jenis yang disebut korupsi. Penyuapan adalah satu bentuknya,” kata Nasir dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (23/10/2026).

BacaJuga:

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Menurutnya, pemerintah semestinya memprioritaskan pembenahan tata kelola pemerintahan dan integritas penyelenggara negara, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.

Nasir meminta Luhut menyampaikan langkah konkret kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara korupsi dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperbaiki penegakan hukum, termasuk penerapan pasal-pasal dalam perkara korupsi yang selama ini dianggap cenderung seragam.

“Selama ini kalau mau jujur, hampir semua terdakwa korupsi yang disidangkan di pengadilan dikenai pasal-pasal yang sama,” jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain pembenahan regulasi, Nasir menyoroti integritas aparat penegak hukum (APH). Ia menilai, perbaikan sistem penggajian aparat perlu menjadi bagian dari upaya mencegah korupsi.

“Indonesia sudah lama nyaman dengan sistem penggajian yang rendah terhadap aparat penegak hukumnya,” tuturnya.

Nasir turut mendesak pemerintah membangun integrity criminal justice system (sistem penegakan hukum yang melibatkan seluruh lembaga terkait) secara menyeluruh. Penguatan koordinasi antarlembaga, menurutnya, diperlukan agar penanganan korupsi berjalan terintegrasi, terukur, dan memiliki pemahaman yang selaras mengenai tindak pidana korupsi.

Nasir menegaskan, usulan redefinisi tersebut justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi, terutama terhadap pelaku kelas kakap.

“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” tegas Nasir.

Menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan, Nasir kembali menekankan keterkaitan penyuapan dengan kerugian negara.

Menurutnya, suap dapat memengaruhi kebijakan publik agar menguntungkan kelompok tertentu sekaligus mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

“Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara,” tambahnya.

Karena itu, Nasir meminta pemerintah berfokus membangun penyelenggara negara yang bermartabat serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), alih-alih mengubah definisi tindak pidana korupsi.(her)

Tags: Luhut Binsar PandjaitanMuhammad Nasir DjamilRedefinisi KorupsiReformasi Sistem Peradilan Pidana

Berita Terkait.

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama
Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan dan Keharmonisan Lewat Doa Bersama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:21
Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35
2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi
Nasional

2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Nasional

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2645 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.