INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa satu unit mobil listrik dari penggeledahan rumah Ashraff Abu selaku suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Jumat (23/10/2026).
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Langkah penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan penyidik guna menelusuri bukti dugaan pencucian uang dari hasil korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan ilegal lainnya di Pemkab Pekalongan.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik,” ujar Budi Prasetyo.
Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan periode 2025–2030 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi dan konflik kepentingan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan TPPU tersebut.(dan)

















