INDOPOSCO.ID – Jalur distribusi antardaerah menjadi salah satu sasaran pengawasan Bea Cukai Malang dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Melalui patroli darat, petugas melakukan penelusuran terhadap informasi pengiriman rokok ilegal yang diduga menggunakan kendaraan pribadi. Upaya tersebut berujung pada penghentian sebuah mobil MPV LCGC di wilayah Kabupaten Blitar pada Kamis (15/10/2026).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi mengatakan penindakan ini berawal dari informasi yang kami terima mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami pun menggelar patroli darat dengan menyusuri sejumlah jalur di wilayah Kepanjen, Kromengan, dan Sumberpucung, Kabupaten Malang,” ujarnya.
Saat kendaraan yang dimaksud terpantau melintas di Jalan Raya Karangkates-Kepanjen, petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar dan melakukan pengejaran. Petugas akhirnya dapat menghentikan kendaraan target di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, dan melaksanakan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 4.500 bungkus atau 90.000 batang. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp133.970.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp67.332.000.
Pitoyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai jalur yang berpotensi digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal, termasuk pengiriman antardaerah menggunakan sarana pengangkut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Malang.
“Sinergi antara petugas dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga peredaran barang kena cukai agar tetap sesuai dengan ketentuan,” tutup Pitoyo. (ipo)

















