INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sumbawa gagalkan peredaran 236.000 batang rokok ilegal dalam truk berpendingin (reefer truck) milik perusahaan ritel ternama. Penindakan ini terjadi di kawasan Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita 236.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai (polos). Dari seluruhnya diperkirakan estimasi nilai barang mencapai Rp353.020.000,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp177.592.000,00.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengangkutan rokok diduga ilegal yang melintasi rute Mataram menuju Sumbawa menggunakan truk berpendingin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbawa melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Sumbawa-Bima. Pertugas berhasil menemukan dan mengentikan kendaraan target di kawasan Empang Bawah untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 koli rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik barang muatan ritel lainnya. Siasat yang digunakan sindikat ini tergolong baru dan rapi, yakni menggabungkan komoditas ilegal ke dalam sistem logistik komersial ritel modern berskala nasional. Tak hanya itu, para pelaku juga menduplikat kunci boks truk secara ilegal dan memuat barang lain yang tidak sesuai SOP perusahaan ritel.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kini Bea Cukai Sumbawa bersama Polres Sumbawa telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka berinisial RH dan AP.
Dalam konferensi pers pada Rabu (21/10), Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Sumbawa dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan membiarkan modus-modus baru seperti ini lolos begitu saja,” tegas Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka RH dan AP disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau sanksi denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terkait hasil kinerja pengawasan, Sugeng merincikan, sepanjang tahun 2026 hingga pekan ketiga Oktober, Bea Cukai Sumbawa telah menindak 2.278.815 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp3.407.035.315,00 serta mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp2.217.205.932,00.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi erat dan koordinasi berkelanjutan. Mari bersama menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya. (ipo)

















