INDOPOSCO.ID – Kabar baik bagi warga Kota Serang. Kini urusan peralihan hak atau balik nama tanah dijamin tuntas hanya dalam 10 hari kerja. Hal ini menyusul diluncurkannya inovasi layanan peralihan hak terintegrasi atau perintis 10 hari oleh Kantor Pertanahan Kota Serang.
Sosialisasi layanan tersebut digelar Kantor Pertanahan Kota Serang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Serang, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Bapenda Kota Serang H. Wahyu Nurjamil, Ketua IPPAT Kota Serang Hilman Syarief, serta narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, Muhammad Irfan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut implementasi perintis tahap III. Layanan ini bertujuan mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui sistem elektronik yang lebih terintegrasi, transparan, dan pasti waktu penyelesaiannya.
Ada sejumlah transformasi dalam layanan ini. Mulai dari penerapan sistem antrean First In First Out (FIFO) atau berdasarkan urutan masuknya berkas, mekanisme verifikasi dokumen secara elektronik, hingga kewajiban penandaan lokasi bidang tanah atau geotagging melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan efektivitas pelayanan pertanahan.
Tak hanya itu, dalam sosialisasi juga dibahas integrasi data pertanahan dengan perpajakan daerah. Khususnya terkait validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Dengan integrasi tersebut, pertukaran data antara Kantor Pertanahan dan Pemda Kota Serang dapat dilakukan secara elektronik, sehingga proses verifikasi menjadi lebih efisien dan aman.
Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT Kota Serang, diharapkan penerapan layanan perintis 10 hari ini berjalan lancar dan mampu menghadirkan layanan peralihan hak atas tanah yang semakin mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. (yas)

















