• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16
in Nasional
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Dok BNPB

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Dok BNPB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi melalui pernyataan sikap terkait karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia, Sabtu (17/10/2026).

BacaJuga:

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Ia menegaskan, pembakaran Karhutla secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram. Bencana tersebut, menurutnya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas perekonomian.

“MUI menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Pengendaliannya,” tegasnya.

Ia menilai, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam.

Tindakan tersebut, dikatakan dia, juga bertentangan dengan prinsip hifdz al-nafs atau kewajiban melindungi jiwa manusia. Sebab, dampak karhutla, terutama kabut asap pekat, dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

“Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendoakan agar masyarakat di wilayah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan terus memperkuat sinergi dalam mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat pemadaman api.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab juga harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Selain itu, masih ujar dia, masyarakat di wilayah terdampak diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga juga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan menghindari kawasan yang berisiko tinggi.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat menghidupkan semangat gotong royong atau ta’awun dengan membantu warga yang terdampak kabut asap. Masyarakat juga diminta berperan aktif mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing serta tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan,” ungkapnya.

Di samping upaya penanganan secara teknis dan penegakan hukum, dikatakan dia, MUI mengajak umat Islam memperkuat ikhtiar spiritual dalam menghadapi bencana karhutla dan kekeringan.

“Kami mengimbau umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia, terutama di wilayah terdampak, untuk melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah.
Salat tersebut menjadi ikhtiar spiritual untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat,” terangnya.

“Kami juga mengajak umat Islam memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai bentuk doa memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan atau hifdz al-bi’ah dan melindungi keselamatan jiwa manusia atau hifdz al-nafs merupakan kewajiban syar’i yang harus dijalankan seluruh umat.

“Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa sesama manusia dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yakni membawa rahmat bagi seluruh alam,” katanya.

Karena itu, ia menambahkan, pentingnya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga kelestarian alam sekaligus mencegah terulangnya bencana karhutla yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. (nas)

Tags: Hukumnya HaramKarhutlaMUI

Berita Terkait.

Pembangunan
Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:05
Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21
Menkop-RI
Nasional

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01
DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan
Nasional

DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana
Nasional

Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Bukan Sosok Baru di Penanganan Bencana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:13
Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna
Nasional

Dari Penggerak Zakat hingga Jurnalis Hilang, BAZNAS Hadirkan Apresiasi Penuh Makna

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2183 shares
    Share 873 Tweet 546
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    995 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.