INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi melalui pernyataan sikap terkait karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, pembakaran Karhutla secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram. Bencana tersebut, menurutnya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas perekonomian.
“MUI menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Pengendaliannya,” tegasnya.
Ia menilai, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam.
Tindakan tersebut, dikatakan dia, juga bertentangan dengan prinsip hifdz al-nafs atau kewajiban melindungi jiwa manusia. Sebab, dampak karhutla, terutama kabut asap pekat, dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
“Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendoakan agar masyarakat di wilayah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan terus memperkuat sinergi dalam mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat pemadaman api.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab juga harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Selain itu, masih ujar dia, masyarakat di wilayah terdampak diimbau meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga juga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan menghindari kawasan yang berisiko tinggi.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat menghidupkan semangat gotong royong atau ta’awun dengan membantu warga yang terdampak kabut asap. Masyarakat juga diminta berperan aktif mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing serta tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan,” ungkapnya.
Di samping upaya penanganan secara teknis dan penegakan hukum, dikatakan dia, MUI mengajak umat Islam memperkuat ikhtiar spiritual dalam menghadapi bencana karhutla dan kekeringan.
“Kami mengimbau umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia, terutama di wilayah terdampak, untuk melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah.
Salat tersebut menjadi ikhtiar spiritual untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat,” terangnya.
“Kami juga mengajak umat Islam memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai bentuk doa memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, menjaga kelestarian lingkungan atau hifdz al-bi’ah dan melindungi keselamatan jiwa manusia atau hifdz al-nafs merupakan kewajiban syar’i yang harus dijalankan seluruh umat.
“Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa sesama manusia dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yakni membawa rahmat bagi seluruh alam,” katanya.
Karena itu, ia menambahkan, pentingnya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga kelestarian alam sekaligus mencegah terulangnya bencana karhutla yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. (nas)

















