INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Pengurus tempat ibadah bisa mengajukan bantuan hingga Rp50 juta untuk masjid dan Rp35 juta untuk musala.
Pendaftaran dibuka pada 12-25 Oktober 2026. Pengurus masjid dan musala diminta segera menyiapkan proposal serta dokumen persyaratan agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Muchlis Hanafi mengatakan, program bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan maupun perbaikan sarana ibadah masyarakat.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujar Muchlis dalam keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Dia menjelaskan, pengurus perlu menyusun pengajuan secara cermat dengan menggambarkan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi secara jelas dalam proposal. Rencana penggunaan dana juga harus disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan.
Menurut Muchlis, pengurus perlu memperhatikan jadwal pendaftaran agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah masa pengajuan berakhir, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026.
“Proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dijadwalkan mulai 30 Oktober 2026,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Kemenag Nurul Badruttamam mengatakan, salah satu persyaratan utama untuk memperoleh bantuan tersebut adalah masjid atau musala telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Dikatakan dia pengurus dapat mengecek status pendataan tempat ibadah melalui laman https://simas.kemenag.go.id sebelum mengajukan permohonan bantuan.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Ia mengimbau pengurus masjid dan musala untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, proses pengajuan dapat berjalan sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan.
“Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sarana ibadah masyarakat, khususnya bagi masjid dan musala yang membutuhkan pembangunan maupun rehabilitasi,” ungkapnya.(nas)

















