• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:05
in Nasional
Ilustrasi siswa tengah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi siswa tengah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komite III, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Filep Wamafma mendesak Menteri Agama (Menag) segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan anak, efektivitas pengawasan, dan kualitas perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.

BacaJuga:

BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

“Saya mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan yang berada dalam kewenangannya. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Filep dalam keterangan, Sabtu (17/10/2026).

Dia menekankan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak terbatas pada kendali perizinan, administrasi, dan pemenuhan persyaratan kelembagaan. Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme pencegahan kekerasan, saluran pengaduan yang aman, serta penanganan laporan secara cepat dan bertanggung jawab.

“Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan menuntut sistem pengawasan yang mampu mendeteksi risiko dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak peserta didik. Karena itu, Menteri Agama perlu memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan dalam lingkup kewenangannya menerapkan standar perlindungan anak secara konsisten, termasuk melalui evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan mekanisme pengaduan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung sejumlah dasar hukum yang relevan sebagai acuan penanganan dan pengawasan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memperkuat kewajiban perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan tumbuh kembang serta masa depannya juga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

“Kebijakan pembangunan nasional menempatkan peningkatan kualitas SDM dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari agenda pembangunan. Perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pendidikan,” sebutnya.

“Berdasarkan kerangka tersebut, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan memproses perkara pidana. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah sistem pencegahan dan pengawasan telah berjalan efektif,” imbuhnya.

Filep menekankan bahwa dalam lingkup tugasnya, Komite III DPD RI memiliki bidang yang berkaitan dengan pendidikan, agama, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sekaligus. Oleh karena itu, persoalan perlindungan peserta didik relevan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dia menyampaikan sejumlah rekomendasi di antaranya: evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, evaluasi ini menargetkan efektivitas pengawasan, pelaksanaan standar perlindungan peserta didik, serta mekanisme penanganan pengaduan. “Apabila ditemukan pelanggaran administratif, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lalu, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. Penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Kementerian Agama harus mendukung proses tersebut melalui koordinasi yang diperlukan tanpa menghambat penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Ia meminta jaminan perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah harus memastikan korban memperoleh perlindungan identitas, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta akses pendidikan yang aman.

“Setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak menjadi alarm penting untuk memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan secara berkelanjutan,” ujarnya.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan,” imbuhnya. (nas)

Tags: dpd riFilep WamafmaKetua Komite II DPD RIMenteri Agama

Berita Terkait.

BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel
Nasional

BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:38
Karhutla
Nasional

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16
Pembangunan
Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:05
Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21
Menkop-RI
Nasional

Resmikan Gedung Baru PP Syarikat Islam, Ferry Dorong Penguatan Koperasi Masjid

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:01
DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan
Nasional

DPD RI Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:02

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.