INDOPOSCO.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sintete, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, SGI TNI, serta Apintel TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima kilogram narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, Jumat (9/10/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmad Hidayat, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi terpadu bertajuk Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (Patma Berani) 2026 guna mengamankan wilayah perbatasan negara dari ancaman barang haram.
Pengungkapan kasus berawal saat personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani menggelar aksi ambush (pengendapan) di jalur ilegal sektor kanan PLBN Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Di lokasi tersebut, petugas mendeteksi pergerakan seorang pelintas non-prosedural berinisial AA.
Petugas kemudian menghentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap tas gendong yang dibawanya. Dari hasil penggeledahan awal, tim menemukan lima bungkus kemasan teh Cina merek QING SHAN berwarna hijau dan kuning yang diduga berisi barang terlarang.
Temuan tersebut langsung dibawa ke Pos Koki Sajingan Terpadu untuk diteliti lebih lanjut oleh tim gabungan. Setelah dilakukan pengujian sampel menggunakan narcotics test kit NIK (reagent U), hasil laboratorium mengonfirmasi isi kemasan tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 5 kg, tim gabungan juga menjalankan tes urine terhadap tersangka AA serta seorang sopir travel berinisial R. Hasil pengujian menunjukkan urine AA positif mengandung amfetamina dan metamfetamina, sedangkan sopir travel dinyatakan bersih dan negatif narkotika.
Atas perbuatan nekadnya, pelaku AA terancam dijerat Pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Achmad menegaskan penindakan ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergitas antarinstansi di garda terdepan perbatasan Indonesia. Kolaborasi lintas aparat ini dinilai sangat vital untuk membendung peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan jalur-jalur tikus.
“Langkah kolaboratif ini merupakan wujud komitmen bersama sebagai community protector untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas Achmad Hidayat. (ipo)

















