INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai Blitar menggagalkan upaya pengiriman 196.056 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Penindakan yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto mengungkapkan, total nilai barang dari ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp291.143.160.
”Dari penindakan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai Rp146.257.776,” ujar Nurtjahjo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Nurtjahjo menjelaskan, keberhasilan penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah mobil minivan yang dicurigai membawa rokok tanpa pita cukai. Kendaraan tersebut dijadwalkan melintasi wilayah Kecamatan Selopuro dan Kecamatan Kanigoro.
”Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim petugas segera bergerak ke lapangan dan melakukan pencegatan serta penindakan di lokasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Regulasi ini mengancam sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi maupun pihak yang menguasai barang yang diduga berasal dari tindak pidana cukai.
Bea Cukai Blitar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi maupun perdagangan rokok ilegal dan senantiasa memastikan produk rokok yang dijual telah dilengkapi pita cukai resmi.
”Masyarakat yang menemukan indikasi atau aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayahnya diharapkan segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. Sinergi ini penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” pungkas Nurtjahjo. (ipo)

















