• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Lanjutan Kasus Gus Yaqut, Keadilan Tak Ditentukan Banyaknya Tuduhan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:25
in Nasional
yaqut

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) usai sidang lanjutan kasus kuota tambahan haji 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Amsal Christy Sitepu, videografer yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menghadiri sidang kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Ia hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Amsal menyoroti apa yang dinilainya sebagai kemiripan antara perkara Gus Yaqut dan kasus yang pernah menjeratnya.

BacaJuga:

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Epson Tebar Promo Spesial Anniversary, Pembelian Projector Bisa Dapat Bonus hingga Rp300 Ribu

DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien

Ia menegaskan, penilaian terhadap seseorang dalam proses hukum semestinya didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, bukan pada banyaknya tuduhan yang beredar.

“Keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang yang menuduh kita. Keadilan itu harus ditentukan apa yang bisa dibuktikan di pengadilan dengan hukum yang adil,” ujar Amsal ditemui indoposco.id usai sidang.

Ia melihat perkara yang menjerat Gus Yaqut sangat mirip dengan kasus-kasus kriminalisasi. Salah satu hal yang perlu dicermati dalam perkara Gus Yaqut adalah perubahan angka kerugian atau nilai yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.

Amsal lalu membandingkannya dengan perkara proyek video Profil Desa yang pernah dihadapinya. Ia mengatakan, kasusnya sempat menjadi sorotan dengan nilai dugaan kerugian yang disebut mencapai Rp1,8 miliar, sebelum angka tersebut berubah dalam perkembangan perkara.

“Awalnya itu Rp1 triliun kemudian sekian ratus miliar kemudian 270 sekian ribu dolar. Dan itu sama seperti kasusku juga. Yang awalnya dibombastis di media Rp1,8 miliar kemudian Rp200 juta dan tidak bisa dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Amsal menilai perubahan narasi semacam itu perlu menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang teruji. “Hal-hal seperti ini harus kita perhatikan sama-sama. Supaya keadilan kita itu benar-benar berdiri untuk menegakkan keadilan, bukan malah sebaliknya,” tandasnya.

Amsal juga melihat bahwa dugaan aliran dana kepada Gus Yaqut dalam dakwaan hanya bersumber dari keterangan awal seorang saksi dalam BAP yang kemudian dibantah sendiri saat persidangan.

Di hadapan majelis hakim, saksi tersebut membantah dan menyatakan tidak Gus Yaqut tidak pernah menerima ataupun meminta dana. “Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” sebut Amsal.

Hal yang sama diungkapkan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief (Ibam). Pria yang tersangkut hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini berperan sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan anggaran.

Sebelumnya, dikatakan dia, dirinya dituntut jaksa 15 tahun penjara. Sebanyak 2 dari 5 hakim menyatakan dissenting opinion serta menilai Ibam seharusnya dibebaskan. Meski demikian, ia divonis 4 tahun penjara, yang di tingkat banding diperberat menjadi 5 tahun dengan tambahan uang pengganti.

Ibam menjelaskan, kehadirannya dalam persidangan untuk membantu tim hukum Gus Yaqut karena kasusnya memiliki kemiripan dengannya. Ia sebelumnya telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menganalisis perkara hukum yang dihadapinya sendiri.

Pengalamannya menghadapi proses hukum membuatnya tertarik mempelajari perkara yang menjerat Gus Yaqut. Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut dipertanyakan, terutama perbedaan antara narasi yang berkembang pada tahap awal dengan materi yang kemudian muncul dalam proses hukum.

“Awal-awal banyak berita bombastis yang ternyata pas masuk dakwaan hilang,” kata Ibam.

Ia membandingkan hal tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang dihadapinya. Menurut Ibam, sejumlah tuduhan yang sempat berkembang di ruang publik tidak muncul sebagaimana yang ia pahami ketika perkara memasuki tahap dakwaan.

“Terhadap saya, kerugian negara triliunan dijadikan dasar, tetapi uang yang katanya saya nikmati tidak pernah terbukti. Sekarang hal yang sama terjadi pada Gus Yaqut, kerugian negara Rp622 miliar disebut, tetapi uang yang disebut sampai ke tangan beliau bertumpu pada satu keterangan yang sudah dicabut,” ujar Ibam

Berbekal teknologi AI yang dikembangkannya, Ibam ingin mencoba membantu tim Gus Yaqut memetakan hubungan antarfakta, keterangan saksi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Ivan, perkara Gus Yaqut jauh lebih kompleks dibandingkan kasus yang dihadapinya, antara lain karena jumlah saksi yang jauh lebih banyak. “Perkara Gus Yaqut ini kompleks sekali. Kalau dilihat dari jumlah saksi, itu hampir enam kali lipat dari perkara saya,” ujarnya.

Ibam menyebut sistem AI yang dikembangkannya mampu memetakan hampir satu juta keterhubungan data dalam perkara tersebut. Analisis itu dapat membantu tim kuasa hukum menelusuri benang kusut perkara dan memeriksa keterkaitan berbagai fakta. (nas)

Tags: Gus YaqutKasus Gus YaqutMantan Menteri AgamaSidang Lanjutan

Berita Terkait.

karhutla
Nasional

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:06
epson
Nasional

Epson Tebar Promo Spesial Anniversary, Pembelian Projector Bisa Dapat Bonus hingga Rp300 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:24
DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien
Nasional

DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:32
Perkuat Internasionalisasi, Pascasarjana UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan UKM dan IIUM Malaysia
Nasional

Perkuat Internasionalisasi, Pascasarjana UNIS Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan UKM dan IIUM Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:05
LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol
Nasional

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:50
Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat
Nasional

Kementerian P2MI Luncurkan Layanan Telekonseling Gratis untuk Kesehatan Mental Pekerja Migran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.