• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPD RI Minta Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:32
in Nasional
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma/ Dokumen DPD RI

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma/ Dokumen DPD RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menegaskan, bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bantuan sosial. Termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.

Diketahui pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan untuk diverifikasi ulang. Dari jumlah tersebut, 106.153 peserta yang teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau penyakit katastropik menjadi sasaran reaktivasi otomatis. Kemensos juga melaporkan 44.500 peserta direaktivasi melalui mekanisme reguler; sebagian kembali menjadi peserta PBI-JK dan sebagian beralih ke segmen peserta mandiri atau PBI daerah.

BacaJuga:

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol

BRIN Gelar IISE 2026, Pamerkan 200 Inovasi Unggulan dan Bidik Pasar Industri

Raih Award Strategic Mining Investment, MIND ID Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional

“Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran agar masyarakat miskin, pasien penyakit kronis, dan keluarga rentan tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan,” ujar Filep dalam keterangan, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, angka reaktivasi peserta JKN pada Februari memperlihatkan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap perubahan status kepesertaan, ada masyarakat yang membutuhkan kepastian untuk memperoleh pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, dan layanan medis berkelanjutan.

“Karena itu, Komite III DPD RI mendorong penerapan prinsip no sudden discontinuation, atau tidak ada penghentian perlindungan secara mendadak ketika terjadi perubahan desil dan kondisi ekonomi penerima masih memerlukan verifikasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komite III DPD RI mendorong pemerintah menerapkan masa transisi selama 3–6 bulan bagi penerima PBI-JKN yang terdampak perubahan data. Usulan ini dimaksudkan agar proses verifikasi ulang berjalan tanpa mengorbankan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria.

“Masa transisi tersebut harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kementerian Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Verifikasi perlu dilakukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi aktual, bukan hanya mengandalkan perubahan desil secara administratif,” ujarnya.

“Masa transisi ini merupakan rekomendasi kebijakan Komite III DPD RI, dan pemerintah perlu menetapkan dasar hukum, pembiayaan, cakupan penerima, dan tata cara pelaksanaannya secara jelas,” tambahnya.

Senator Papua Barat ini juga mengingatkan bahwa Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026 menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status dinyatakan nonaktif sementara.

“Ketentuan ini menegaskan, persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien. Namun, perlindungan pelayanan medis sementara harus disertai penyelesaian status kepesertaan dan kepastian pembiayaan agar pasien tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ungkapnya.

“Perlindungan pasien harus menjadi bagian utama dalam desain kebijakan pemutakhiran data. Masyarakat yang membutuhkan dialisis, kemoterapi, pengobatan penyakit jantung, persalinan berisiko, dan layanan medis esensial lainnya memerlukan mekanisme perlindungan yang jelas selama proses verifikasi berlangsung,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Komite III DPD RI mendorong pemerintah segera mengambil empat langkah terkait pemutakhiran DTSEN, antara lain:

Pertama, membuka data penonaktifan secara transparan. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan jumlah peserta yang dinonaktifkan, alasan perubahan status, hasil verifikasi, jumlah yang diaktifkan kembali, dan jumlah pengaduan yang masih tertunda.

Kedua, melakukan verifikasi lapangan secara adil. Filep menegaskan, perubahan desil harus diuji dengan kondisi ekonomi aktual, termasuk pengeluaran rumah tangga, tanggungan keluarga, kondisi disabilitas, serta kebutuhan pengobatan jangka panjang.

Ketiga, menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan. Dia menekankan, peserta yang masih memenuhi kriteria harus memperoleh proses reaktivasi yang cepat, sedangkan pasien dengan kebutuhan medis mendesak harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat mekanisme pengaduan dan evaluasi. Pemerintah harus menetapkan batas waktu penyelesaian pengaduan, memberikan informasi yang jelas kepada peserta, serta mengevaluasi dampak penonaktifan terhadap akses layanan kesehatan.

“Komite III DPD RI menegaskan bahwa pembenahan DTSEN harus menghasilkan dua capaian sekaligus yakni bantuan yang semakin tepat sasaran dan perlindungan yang semakin kuat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” terangnya.

“Kami akan terus mengawal kebijakan PBI-JKN melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah, agar pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” imbuhnya. (nas)

Tags: DTSENFilep WamafmaKomite III DPD RIPBI JKN

Berita Terkait.

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol
Nasional

LPDB Dorong Koperasi Jadi Mesin Lapangan Kerja Anak Muda, Alternatif Ketergantungan Pinjol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:50
BRIN Gelar IISE 2026, Pamerkan 200 Inovasi Unggulan dan Bidik Pasar Industri
Nasional

BRIN Gelar IISE 2026, Pamerkan 200 Inovasi Unggulan dan Bidik Pasar Industri

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:30
Raih Award Strategic Mining Investment, MIND ID Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional
Nasional

Raih Award Strategic Mining Investment, MIND ID Perkuat Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:15
Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah dengan Suhu Udara Relatif Hangat
Nasional

Kementerian P2MI Luncurkan Layanan Telekonseling Gratis untuk Kesehatan Mental Pekerja Migran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:05
LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027
Nasional

Menko Polkam Ungkap Sosok Calon Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:05
LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027
Nasional

LPDB Kembangkan Credit Scoring Digital Berbasis AI, Target Berlaku 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:29

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.