INDOPOSCO.ID — Kantor Bea Cukai Morowali mencatatkan capaian signifikan dalam penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal hingga Triwulan III 2026. Petugas berhasil menyita lebih dari 2 juta batang rokok ilegal serta 1.900 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan melalui serangkaian operasi pasar di sepanjang jalur distribusi hingga ke tingkat pedagang eceran. Dari keseluruhan penindakan, total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp5,65 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp3,68 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengungkapkan bahwa fokus penindakan difokuskan pada titik-titik krusial di sekitar pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memutus rantai peredaran rokok dan miras tanpa pita cukai resmi.
“Sebagian besar penindakan dilakukan di sekitar kawasan industri, terutama kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berada di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,” kata Muhariadi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Selain penindakan fisik, Bea Cukai Morowali juga mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme penegakan hukum Ultimum Remedium yang menyumbang sebesar Rp2,9 miliar. Tak berhenti di situ, penanganan perkara juga diteruskan hingga ke tingkat penyidikan pidana.
”Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan barang kena cukai ilegal. Berkas perkara tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Muhariadi.
Guna memperkuat fungsi pengawasan di lapangan, Bea Cukai Morowali terus menjalin sinergi lintas instansi, mulai dari Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, Subdenpom Morowali, hingga pemerintah daerah setempat. Kolaborasi ini mencakup pertukaran informasi, eksekusi penindakan, hingga pengawalan proses hukum. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai distribusi barang tanpa pita cukai.
“Selain penindakan, kami gencar menggelar sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk melapor serta tidak membeli atau memperdagangkan rokok ilegal,” tutup Muhariadi. (ipo)

















