INDOPOSCO.ID — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin penambahan perlakuan tertentu pada fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial pada Kamis (1/10/2026). Pemberian izin tersebut dilakukan setelah perusahaan menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagai bagian dari proses pengajuan izin.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengungkapkan bahwa izin perlakuan tertentu diberikan dengan mempertimbangkan karakteristik barang dan kegiatan proses bisnis perusahaan.
“Dengan adanya izin tersebut, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial mendapatkan kemudahan dalam proses pemasukan barang secara parsial serta toleransi penyusutan barang,” imbuhnya.
Kepala Unit PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, Okto Darmawan, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Bea Cukai Jakarta atas asistensi dan pendampingannya selama proses pengajuan izin.
“Semoga ke depannya, kerja sama dan dukungan seperti ini dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Bea Cukai Bekasi memberikan asistensi dan pendampingan kepada perusahaan dalam pengajuan izin. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas kepabeanan dapat dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendri menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan para pengguna jasa dan pelaku usaha melalui pemberian asistensi serta pelayanan yang responsif. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha sekaligus mendorong dunia usaha agar semakin berdaya saing.
“Pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang sesuai dengan kebutuhan proses bisnis menjadi salah satu bentuk dukungan Bea Cukai dalam menciptakan kemudahan bagi dunia usaha. Kami berharap pemberian fasilitas ini dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara lebih lancar dan efisien,” pungkasnya. (ipo)

















