INDOPOSCO.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Namun, implementasi aturan tersebut dinilai membutuhkan koordinasi yang solid agar tidak terhambat ego sektoral antarkementerian.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut positif terbitnya Perpres Ojol yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis digital, termasuk ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski demikian, ia mengingatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar menyelaraskan langkah dalam menjalankan amanat Presiden Prabowo tersebut.
“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Menurut Huda, pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut perlu diikuti mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas. Kementerian Perhubungan menangani penetapan tarif penumpang, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM berperan dalam pengelolaan kemitraan dan ekosistem usaha.
Tanpa sinkronisasi yang kuat, pembagian kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pengawasan maupun penanganan pengaduan pengemudi.
“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja malah kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.
Untuk mencegah persoalan itu, Huda mendorong penguatan peran Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal implementasi Perpres Ojol. Menurutnya, Sekber tidak boleh hanya menjadi forum diskusi rutin, tetapi harus mampu menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan secara efektif.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.
Selain penguatan koordinasi, Huda mendesak kementerian terkait segera menyelesaikan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres sebelum tenggat 31 Desember 2026. Ia menekankan pentingnya harmonisasi sejak awal agar regulasi yang disusun oleh tiga kementerian tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, penyelarasan aturan diperlukan agar pelaksanaan Perpres Ojol memiliki standar yang konsisten dan memberikan kepastian bagi pengemudi maupun penyelenggara platform digital.
Huda menegaskan, Komisi V DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan sesuai tujuan perlindungan pekerja transportasi berbasis digital.
Ia berharap regulasi tersebut tidak berhenti pada komitmen tertulis, tetapi benar-benar menghadirkan perlindungan, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.(dil)



















