• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perpres Ojol Resmi Terbit, DPR Ingatkan Tiga Kementerian Jangan Ada Ego Sektoral

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23
in Nasional
Syaiful-huda

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Namun, implementasi aturan tersebut dinilai membutuhkan koordinasi yang solid agar tidak terhambat ego sektoral antarkementerian.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut positif terbitnya Perpres Ojol yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis digital, termasuk ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

BacaJuga:

Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur

Inovasi Ekoteologi di OASE III PTKIN 2026, Sulap Limbah Batik Jadi Briket

Meski demikian, ia mengingatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar menyelaraskan langkah dalam menjalankan amanat Presiden Prabowo tersebut.

“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Menurut Huda, pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut perlu diikuti mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas. Kementerian Perhubungan menangani penetapan tarif penumpang, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM berperan dalam pengelolaan kemitraan dan ekosistem usaha.

Tanpa sinkronisasi yang kuat, pembagian kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pengawasan maupun penanganan pengaduan pengemudi.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja malah kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas politikus Fraksi PKB tersebut.

Untuk mencegah persoalan itu, Huda mendorong penguatan peran Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal implementasi Perpres Ojol. Menurutnya, Sekber tidak boleh hanya menjadi forum diskusi rutin, tetapi harus mampu menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan secara efektif.

“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.

Selain penguatan koordinasi, Huda mendesak kementerian terkait segera menyelesaikan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres sebelum tenggat 31 Desember 2026. Ia menekankan pentingnya harmonisasi sejak awal agar regulasi yang disusun oleh tiga kementerian tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri atau menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Menurutnya, penyelarasan aturan diperlukan agar pelaksanaan Perpres Ojol memiliki standar yang konsisten dan memberikan kepastian bagi pengemudi maupun penyelenggara platform digital.

Huda menegaskan, Komisi V DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan sesuai tujuan perlindungan pekerja transportasi berbasis digital.

Ia berharap regulasi tersebut tidak berhenti pada komitmen tertulis, tetapi benar-benar menghadirkan perlindungan, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.(dil)

Tags: DPR RIKomisi VPerpres OjolSyaiful Huda

Berita Terkait.

Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya
Nasional

Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya

Minggu, 8 November 2026 - 12:12
Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur
Nasional

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur

Minggu, 8 November 2026 - 10:56
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Didominasi Berawan 
Nasional

Inovasi Ekoteologi di OASE III PTKIN 2026, Sulap Limbah Batik Jadi Briket

Minggu, 8 November 2026 - 08:02
Penghargaan
Nasional

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 23:23
KJMU
Nasional

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 22:22
SBN
Nasional

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Sabtu, 7 November 2026 - 21:21

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.