• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 8 November 2026 - 10:56
in Nasional
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding. Foto: Dok PAN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding. Foto: Dok PAN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu desakan politik. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Gibran legowo mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan tersebut.

Dalam putusan perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal. Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

BacaJuga:

Usaha Garam Rakyat Aceh Bangkit Lewat Bantuan Rumah Perebusan dari KKP

Irene Umar Tantang Anak Muda Ikut Tentukan Masa Depan Ekraf Indonesia

Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026

Tak hanya membatalkan dokumen tersebut, dalam putusan, MA juga memerintahkan agar surat keterangan yang berada dalam penguasaan pihak terkait dimusnahkan. Padahal, dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Sudding menilai Gibran seharusnya menghormati keputusan lembaga peradilan dengan secara sukarela melepaskan jabatannya. Jika tidak bersedia mundur, DPR dinilai perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, putusan MA dalam perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Dia menilai pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berimplikasi terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik,” kata Sudding dalam keterangan, Minggu (8/11/2026).

Dia menegaskan, putusan pengadilan tidak semestinya hanya menjadi keputusan di atas kertas. Menurut Sudding, harus ada langkah konkret untuk memastikan putusan tersebut memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik,” ujarnya.

Sudding juga mengingatkan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil sikap. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan proses ketatanegaraan.

“Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.

Selain itu, Sudding turut menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Dia memandang tindakan tersebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.

Dia mengingatkan agar polemik tersebut diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan tindakan di luar mekanisme hukum. Sudding berharap DPR segera mengambil sikap setelah masa reses berakhir.

“Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita,” ungkapnya.

Ia menilai tindak lanjut atas putusan MA menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Menurut dia, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam memastikan prinsip negara hukum berjalan sebagaimana mestinya. (nas)

Tags: Batalkan SuketKetua Fraksi PANPutusan MASyarifuddin SuddingUndurkan DiriWapres Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait.

Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026
Nasional

Usaha Garam Rakyat Aceh Bangkit Lewat Bantuan Rumah Perebusan dari KKP

Senin, 9 November 2026 - 01:43
Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026
Nasional

Irene Umar Tantang Anak Muda Ikut Tentukan Masa Depan Ekraf Indonesia

Senin, 9 November 2026 - 00:33
Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026
Nasional

Kunjungan Wisman Tembus 12 Juta, Pariwisata Indonesia Tumbuh Resilien hingga September 2026

Minggu, 8 November 2026 - 23:12
Hotspot Nasional Melonjak 165 Titik, Kemenhut Fokus Penanganan Karhutla di Kalteng
Nasional

Hotspot Nasional Melonjak 165 Titik, Kemenhut Fokus Penanganan Karhutla di Kalteng

Minggu, 8 November 2026 - 22:21
TPG Rp6,3 Miliar Cair, 263 Ustaz Pesantren Terima Tunjangan Profesi
Nasional

TPG Rp6,3 Miliar Cair, 263 Ustaz Pesantren Terima Tunjangan Profesi

Minggu, 8 November 2026 - 20:11
Soroti Kasus Penyadapan, DPD RI: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Nasional

Soroti Kasus Penyadapan, DPD RI: Penegakan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Minggu, 8 November 2026 - 17:55

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.