INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu desakan politik. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI Syarifuddin Sudding meminta Gibran legowo mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan tersebut.
Dalam putusan perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal. Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya membatalkan dokumen tersebut, dalam putusan, MA juga memerintahkan agar surat keterangan yang berada dalam penguasaan pihak terkait dimusnahkan. Padahal, dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sudding menilai Gibran seharusnya menghormati keputusan lembaga peradilan dengan secara sukarela melepaskan jabatannya. Jika tidak bersedia mundur, DPR dinilai perlu mengambil langkah politik melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, putusan MA dalam perkara tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Dia menilai pembatalan dokumen persyaratan pencalonan tersebut berimplikasi terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
“Dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti wakil presiden sudah tidak memenuhi syarat. Sebagai konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung, kalau yang bersangkutan tidak mundur, harus ada eksekusi lewat jalur politik,” kata Sudding dalam keterangan, Minggu (8/11/2026).
Dia menegaskan, putusan pengadilan tidak semestinya hanya menjadi keputusan di atas kertas. Menurut Sudding, harus ada langkah konkret untuk memastikan putusan tersebut memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Sebaiknya yang bersangkutan mundur. Apalagi sudah tidak memiliki legitimasi secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi. Secara moral, ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat karena jabatan wakil presiden merupakan jabatan publik,” ujarnya.
Sudding juga mengingatkan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil sikap. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan proses ketatanegaraan.
“Kalau dia tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap melalui hak menyatakan pendapat, dengan dasar putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Selain itu, Sudding turut menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Dia memandang tindakan tersebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
Dia mengingatkan agar polemik tersebut diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan tindakan di luar mekanisme hukum. Sudding berharap DPR segera mengambil sikap setelah masa reses berakhir.
“Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita,” ungkapnya.
Ia menilai tindak lanjut atas putusan MA menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Menurut dia, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam memastikan prinsip negara hukum berjalan sebagaimana mestinya. (nas)



















