INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti akurasi data desil yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan pendidikan dan bantuan sosial. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak atas bantuan akibat ketidaktepatan pengelompokan tingkat kesejahteraan.
Esti menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena data desil berpengaruh terhadap penyaluran berbagai program pemerintah, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan beras. Ia juga meminta penelusuran lebih lanjut terhadap angka kesalahan data sebesar 25 persen yang disebutkan dalam pertemuan tersebut.
“Jika angka kesalahan mencapai 25 persen, ini berbahaya karena berdampak pada penyaluran bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, bahkan bantuan untuk rumah tidak layak huni,” ujar Esti dalam kunjungan kerja Komisi X di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Dalam sektor pendidikan, Esti menegaskan bahwa penentuan penerima KIP Kuliah tidak seharusnya hanya mengandalkan kategori desil. Menurutnya, verifikasi langsung terhadap kondisi ekonomi calon mahasiswa diperlukan agar bantuan dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Ia menyoroti kondisi anak-anak dari keluarga miskin yang terpaksa mengurungkan niat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena keterbatasan ekonomi. Sebagian dari mereka bahkan memilih bekerja setelah lulus sekolah menengah untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kita berharap program KIP Kuliah, misalnya, tidak hanya mengandalkan desil, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap mahasiswa,” tegasnya.
Esti juga meminta pemerintah mengevaluasi metode pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, proses pendataan di lapangan menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara kategori kesejahteraan dalam sistem dan kondisi riil masyarakat.
Ia mencontohkan kondisi tempat tinggal yang tampak layak dari luar, tetapi belum tentu mencerminkan kemampuan ekonomi penghuninya. Rumah tersebut bisa saja berstatus kontrakan atau sewaan sehingga tidak dapat langsung dijadikan indikator bahwa penghuninya tergolong mampu.
Selain itu, Esti menyoroti kemungkinan perubahan kategori desil setelah keluarga menerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. Perubahan kondisi tempat tinggal berpotensi memengaruhi pengelompokan kesejahteraan, meskipun keluarga penerima masih membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Karena itu, ia mendorong koordinasi antarkementerian dan lembaga agar penetapan penerima bantuan didasarkan pada data yang akurat serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Pembahasannya tidak boleh lagi semata-mata berfokus pada persoalan desil, tetapi harus mengutamakan ketepatan data dan pemenuhan hak rakyat. Mereka adalah keluarga tidak mampu, sementara fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.
Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai metode pengelompokan kesejahteraan masyarakat perlu dievaluasi agar tepat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Fikri menyoroti perbedaan metode desil dan persentil dalam mengelompokkan data. Desil membagi populasi menjadi sepuluh kelompok, sedangkan persentil membaginya menjadi seratus kelompok sehingga perubahan posisi dalam distribusi data dapat digambarkan secara lebih terperinci.
Ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan dasar penggunaan metode tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan penyaluran bantuan pendidikan dan sosial.
Fikri juga menyoroti pelaksanaan program KIP Kuliah di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Menurutnya, persoalan yang ditemukan di lapangan perlu dicatat dan ditindaklanjuti Komisi X DPR RI, terutama terkait penentuan penerima dan mekanisme penyaluran bantuan.
“Kita perlu melihat bagaimana pelaksanaan KIP Kuliah di lapangan, termasuk apakah terdapat persoalan dalam penentuan penerima maupun mekanisme penyalurannya,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi dilakukan sejak awal agar potensi masalah dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan. Peninjauan tersebut perlu mencakup pelaksanaan KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta sehingga bantuan dapat disalurkan sesuai ketentuan dan menjangkau mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Melalui evaluasi menyeluruh terhadap kualitas data dan mekanisme verifikasi, Komisi X DPR RI mendorong agar kebijakan bantuan pendidikan dan sosial semakin tepat sasaran serta tidak menghambat akses masyarakat kurang mampu terhadap pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar.(dil)



















