INDOPOSCO.ID — Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.116.492 batang rokok ilegal dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan periode Februari hingga Mei 2026 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp13,61 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp6,84 miliar. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang kena cukai ilegal tidak kembali dimanfaatkan atau beredar di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, RM Agus Ekawidjaja, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang tidak memenuhi ketentuan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang ditetapkan sebagai BMMN karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan. Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-363/MK/KN/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Gresik.
Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan penyelesaian barang hasil kepabeanan dan cukai. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector dan community protector, yakni mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat melalui pengawasan terhadap barang yang beredar.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Gresik menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang akuntabel. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mendukung penerimaan negara. (ipo)

















