INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jember menggagalkan upaya peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal yang disamarkan menjadi paket pengiriman e-commerce di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (15/9/2026) di sebuah gudang ekspedisi di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Modus operandi yang digunakan pelaku usaha rokok ilegal dalam penindakan tersebut adalah menyamarkan barang melalui layanan e-commerce untuk mengelabuhi petugas baik dari daerah asal maupun tujuan kirim barang.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan mobil pick up beserta sopir berinisial MSN dan kernet berinisial MF. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 334 paket berisi 487.520 batang yang hendak dikirimkan ke luar Pulau Jawa. Estimasi nilai barang mencapai Rp727,3 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp474,3 juta.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus membawa Tim Penindakan Bea Cukai Jember pada penindakan kedua di gudang ekspedisi di Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Kecamatan, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (5/10/2026).
Penindakan berawal dari kecurigaan petugas atas tumpukan ratusan koli paket seragam yang diturunkan dari truk. Saat dilakukan pemeriksaan bersama pengelola jasa ekspedisi, petugas menemukan 535 paket berisi total 855.600 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang pada penindakan kedua ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp837,6 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti, armada pengangkut, beserta terperiksa telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, dua orang terperiksa pada penindakan pertama telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Operasi ini menjadi bukti komitmen ketat Bea Cukai Jember dalam menggempur peredaran rokok ilegal sebagai bentuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” pungkas Syahirul. (ipo)

















