INDOPOSCO.ID – Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menegaskan implementasi Wajib Halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.
Penegasan itu disampaikan dalam acara Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) Bersama Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat di Aula Lantai 4 Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, pemerintah telah mengambil keputusan untuk tetap menjalankan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan berbagai pihak, terutama dunia usaha.
“Jadi kita memang akan menjalankan, kita sudah putuskan bersama tetap tanggal 18 Oktober, tapi memang disesuaikan dengan kesiapan berbagai unsur tadi ya, kesiapan pelaku usaha, jadi ada tahapan-tahapan,” ujarnya.
Menurut Dradjad, salah satu hal penting yang perlu diselesaikan adalah sejumlah aturan teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan Wajib Halal. Aturan tersebut nantinya diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Yang krusial nanti, ada beberapa peraturan teknis yang harus diteken oleh BPJPH, Peraturan badan. Kemudian setelah itu, ketika peraturan dilaksanakan juga harus dipastikan bahwa pelaksanaannya berjalan mulus, bagus,” katanya.
Dradjad menyebut pemerintah memahami bahwa penerapan kebijakan baru membutuhkan proses evaluasi dan penyempurnaan. Karena itu, pelaksanaan Wajib Halal akan terus diperbaiki agar manfaat sertifikasi halal dapat dioptimalkan sekaligus menekan potensi dampak yang tidak diinginkan.
“Karena pasti sesuatu hal yang baru pasti akan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, supaya nanti kalau mulus artinya potensi yang terdapat di dalam sertifikasi halal itu bisa kita maksimalkan, kemudian ekses-ekses yang mungkin timbul itu bisa kita minimalkan. Jadi, insyaallah tetap kita jalankan,” jelasnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi Wajib Halal mendapat dukungan penuh dari MUI. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi dunia usaha serta prinsip kemajemukan masyarakat Indonesia.
“Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Dewan Ekonomi Nasional, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta menteri-menteri terkait mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia untuk menjalankan Wajib Halal Oktober dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, dengan dispensasi tertentu, dengan penundaan tertentu,” ujar Haikal.
Ia menjelaskan, pemerintah menyadari masih terdapat sejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang belum siap memenuhi ketentuan halal. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penundaan bagi pihak yang membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan.
“Beberapa perusahaan yang belum siap, tentu kita menyadari bahwa bangsa kita majemuk, toleransi kita kedepankan,” tambahnya.
Menurut dia, pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang belum siap maupun pihak yang tidak memilih sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang belum siap halal, akan ada penundaan yang belum siap, perusahaan-perusahaan tertentu. Bahkan yang belum atau tidak mau halal pun tetap kita lindungi, karena memang tugas pemerintah demikian,” tegasnya.
Haikal menekankan, Wajib Halal tidak semestinya dipandang sebagai kebijakan yang menghambat dunia usaha. Sebaliknya, sertifikasi halal diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kita sangat memahami dunia usaha tidak boleh turun dengan adanya halal ini, justru harus menambah naik dan menambah kepercayaan diri baik bagi konsumen maupun produsen, dan kenyamanan, ketenangan, kedamaian bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kiai Haji (KH) M. Anwar Iskandar mengatakan, pelaksanaan Wajib Halal memiliki landasan agama sekaligus merupakan mandat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut dia, ketentuan Wajib Halal bagi produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk makanan dan obat-obatan, akan memasuki tahap implementasi pada 18 Oktober 2026.
“Pelaksanaan dari wajib halal ini adalah berlandaskan dari Al-Qur’anul Karim, dan sekaligus juga mandat dari undang-undang negara kita,” ungkap Anwar.
Ia menyebut terdapat dua misi yang harus dijalankan secara bersamaan dalam implementasi Wajib Halal, yakni menjalankan nilai agama sekaligus memenuhi mandat negara.
“Di dalam pelaksanaan ini ada dua misi yang kita emban secara simultan. Di sana ada nilai agama, dan di sana ada nilai negara,” terangnya.
Anwar berharap implementasi Wajib Halal dapat berjalan baik melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kerja sama antara ulama, pemerintah, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Kita berharap agar semuanya ini dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu, perlu sinergitas, perlu kerja sama antara kita semuanya, antara ulama dan umara, antara pemangku-pemangku kepentingan, antara dunia usaha,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Wajib Halal tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga pengawalan dan kerja sama seluruh pihak.
“Sebab sebaik apa pun undang-undang, dan sebaik apa pun itu perintah Tuhan, kalau tidak dikawal dengan baik tentu akan tidak baik juga hasilnya,” ungkap Anwar.
Acara tukar pikiran tersebut dihadiri sejumlah ormas Islam tingkat pusat. Kehadiran berbagai organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Sejumlah organisasi yang hadir antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (PERWATI), Pengurus Pusat Ikatan Da’i Indonesia (PP IKADI), PP Wanita Islam, Rabithah Alawiyah.
Kemudian, Muslimat Darud Da’wah wal Irsyad (DDI), Ikatan Pesantren Indonesia (IPI), Pengurus Pusat Muslimat Hidayatullah (PP Mushida), Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI), serta Dewan Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (DPP Wanita PUI). (rmn)

















