INDOPOSCO.ID – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan tersebut sebagai bentuk pemenuhan janji DPR kepada para pekerja dan buruh.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menemui massa aksi buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, setelah rapat paripurna berlangsung.
“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.
Menurut Dasco, pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memperjuangkan aspirasi pekerja. Ia menegaskan, DPR RI berupaya memastikan berbagai masukan dari kalangan buruh dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Dasco pun menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai hadiah bagi para pekerja yang selama ini menyuarakan tuntutan dan harapan mereka terkait pelindungan ketenagakerjaan.
“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan publik serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah dibahas oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. Dalam pembahasan tingkat pertama, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini dan menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Dalam kesempatan tersebut, Dasco bersama sejumlah pimpinan DPR RI menemui langsung massa buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Kompleks Parlemen. Pertemuan itu menjadi ruang komunikasi antara pimpinan DPR dan para pekerja setelah pengesahan RUU tersebut.
Dasco berharap pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih baik.
“DPR akan terus mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” tutupnya.(dil)



















