INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan pemantau birokrasi mendukung penuh implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026, serta pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia dilaksanakan sesuai ketentuan tanpa penundaan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat kedaulatan nasional, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis menyatakan implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
Cholil mengatakan berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai ketentuan.
“Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” tegas Cholil dikutip dari laman MUI, Rabu (23/9/2026).
MUI, kata Cholil, akan berdiri di garis depan dalam memberikan dukungan dari sisi penetapan fatwa kehalalan produk maupun pendampingan keumatan, sehingga proses transisi bisnis berjalan tertib dan tidak merugikan konsumen.
“MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.
Senada dengan MUI, Akademisi Universitas Esa Unggul Iswadi menilai penerapan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Menurut Iswadi, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan standar produksi, tata kelola, dan daya saing di pasar domestik maupun global.
“Wajib Halal Oktober 2026 harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kepada regulasi. Selain itu juga bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global,” tuturnya.
Iswadi juga menyinggung Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Ia mengaku telah mencermati ketentuan tersebut secara saksama. Menurutnya, tidak ada alasan bagi produsen luar negeri untuk mengkhawatirkan penerapan aturan tersebut karena regulasi pada dasarnya mengatur mekanisme pemastian kesesuaian halal, bukan larangan terhadap produk impor.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” ucap Iswadi kepada media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut justru memberikan kerangka yang jelas mengenai bagaimana pemastian halal produk luar negeri dilakukan tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi perdagangan.
“Setelah saya mempelajari secara saksama dan membolak-balik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, saya melihat substansinya adalah bagaimana pemastian halal dapat dilakukan dengan aturan yang jelas tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika menilai pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 perlu dipahami sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.
Menurut Nova, kebijakan tersebut bukan semata-mata persoalan administratif bagi pelaku usaha, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat sekaligus menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Pelaksanaan wajib halal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara konsisten, dengan tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar ketentuan ini dapat dipenuhi secara optimal,” ucapnya.
Nova juga menilai pemastian produk halal impor penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya menilai pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tuturnya.(rmn)
















