INDOPOSCO.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai, termasuk memecat Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan tersebut menegaskan larangan bagi PNS dalam Pasal 5 yang mencakup 14 poin, di antaranya larangan menyalahgunakan wewenang, bertindak sebagai perantara untuk keuntungan pribadi dan/atau orang lain, memungut biaya di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang terhubung dengan jabatan atau pekerjaan.
“Hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan terdapat satu pegawai yang diberhentikan, lima pegawai yang diajukan sudah mendapat hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin tingkat sedang.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang tadi saya sebut,” ujar Rudi Setiawan.
Ia menambahkan hukuman yang dijatuhkan pihaknya berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tiga peraturan inilah yang kami pedomani dalam melaksanakan pekerjaan kurang lebih seminggu lebih beberapa hari,” ucap Rudi Setiawan.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Ombudsman, sebanyak 13 bangunan di klaster mewah lapas tersebut diketahui tidak tercatat sebagai aset negara.
“Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. Delapan di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin,” imbuhnya. (dan)
















