INDOPOSCO.ID – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Produksi Sumur Minyak Masyarakat antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Badan Usaha/Koperasi (BKU) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kerja (WK) Aceh.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Kamis (1/10/2026), untuk mempercepat pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di WK Blok A Aceh Timur dan WK Blok B Aceh Utara.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh.
“Setelah pelantikan, saya mendapatkan arahan dari Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia untuk terus meningkatkan lifting minyak dan gas bumi di Aceh. Arahan tersebut menjadi dorongan bagi kami di BPMA untuk bergerak lebih cepat dalam mengoptimalkan potensi migas Aceh,” kata Mawardi, dikutip Jumat (2/10/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto beserta jajaran atas dukungan dan sinergi dalam mendorong percepatan kegiatan hulu migas di Aceh.
Menurut Mawardi, sinergi antara BPMA dan SKK Migas menjadi bagian penting untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah menjadi langkah konkret di lapangan.
“Arahan dan dukungan Bapak Menteri ESDM, serta sinergi yang kuat dengan SKK Migas, menjadi energi bagi kami untuk memastikan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kerja konkret,” ujarnya.
Mawardi menyebut penandatanganan tiga PKS tersebut menjadi salah satu tonggak awal dalam percepatan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh.
“Ini merupakan salah satu milestone pertama dan bentuk kerja nyata kita bersama. Kurang lebih dua bulan sejak saya menerima amanah sebagai Kepala BPMA, saya ingin memastikan bahwa setiap arahan dan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi kerja konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan lifting migas Aceh,” katanya.
Namun, ia menegaskan penandatanganan PKS bukan merupakan akhir dari proses. BPMA akan mengawal tahapan pelaksanaan produksi agar berlangsung aman, tertib, profesional, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Komitmen kami tidak berhenti pada penandatanganan. BPMA akan terus mengawal pelaksanaannya, memperkuat koordinasi dengan KKKS dan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi,” tegas Mawardi.
Ia berharap pengelolaan sumur minyak masyarakat tidak hanya memberikan kepastian legalitas, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Aceh.
“Ini baru langkah awal. Ke depan, kita harus bekerja lebih cepat, lebih solid, dan lebih terukur. Target kita jelas, bagaimana potensi yang ada di Aceh dapat dikelola secara baik sehingga memberikan kontribusi terhadap lifting nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkasnya.
BPMA juga mendorong prioritas penggunaan tenaga kerja lokal sehingga manfaat ekonomi dari kegiatan produksi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. (dil)















