INDOPOSCO.ID – Zakat tak hanya berbicara tentang bantuan untuk memenuhi kebutuhan hari ini. Bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, zakat juga dapat menjadi jaring pengaman agar masyarakat rentan tetap mampu bekerja ketika risiko datang.
Melalui Program Penyaluran Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS, sebanyak 100 ribu pekerja rentan di berbagai daerah mendapat perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka berasal dari beragam kelompok pekerja, mulai dari guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, pemulung, pelaku usaha mikro, penyandang disabilitas produktif, hingga pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Dyah Tri Kumolo Sari dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026).
Dalam program ini, para penerima manfaat memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan, perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjadikan zakat tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi turut mendorong pemberdayaan dan ketahanan ekonomi mustahik.
“Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Sodik.
“Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” tambahnya.
Program tersebut menyasar sedikitnya 10 provinsi prioritas. Dari total 100 ribu penerima, sebanyak 30 persen ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sementara 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan ekonomi serta kriteria penerima zakat.
Kolaborasi ini mendapat apresiasi pemerintah. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari menilai kerja sama BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja miskin dan masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.
“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu,” jelas Dyah.
“Program ini agar dilanjutkan untuk 100 ribu pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” lanjutnya.
Menurut Dyah, perluasan perlindungan sosial tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat, termasuk membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan bagi kelompok rentan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, keterlibatan BAZNAS menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki jaringan yang dekat dengan masyarakat. Kolaborasi itu dinilai dapat menjangkau pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
“Jadi, semangat program pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa kita bersama-sama ingin menjadikan masyarakat semakin produktif. Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” terang Saiful.
Ia menambahkan, perlindungan melalui JKK dan JKM diberikan selama enam bulan. Ke depan, kolaborasi tersebut diharapkan terus berkembang agar semakin banyak pekerja rentan dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Selain pembiayaan kepesertaan jaminan sosial, BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan.
Langkah tersebut diharapkan membuat perlindungan sosial tidak sekadar hadir saat risiko terjadi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas dan keberlangsungan penghidupan para mustahik. (her)















