• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 22 September 2026 - 10:22
in Nasional
Cucun

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima dokumen dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berupa hasil laporan 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang baru saja disahkan di Sidang Paripurna, Selasa (22/9/2026). Foto: Devi/jk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi II DPR RI, Cucun meminta persetujuan seluruh fraksi atas 15 RUU tersebut.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Minta Riset Kampus Jawab Persoalan Masyarakat

Curhat SBY di Peluncuran Novel ‘Diana Memang Manja’: Seni Jadi Jalan Pemulihan Batin

Menag Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Tradisi Pesantren

“Apakah 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun kepada anggota Dewan.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.

Cucun kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan dan pengesahan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.

Adapun 15 daerah yang tercakup dalam RUU tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara dari Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pandangan akhir pemerintah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa penyusunan 15 RUU tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui dasar hukum pembentukan kabupaten/kota, khususnya untuk menyesuaikannya dengan dasar konstitusi yang berlaku saat ini.

“Ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi, yang semula Undang-Undang Dasar RIS 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dikembalikan dasar hukumnya ke Undang-Undang Dasar yang berlaku, yaitu Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Tito.

Menurutnya, pembaruan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi berbagai regulasi turunan, termasuk peraturan daerah.

Tito juga menjelaskan, 15 RUU tersebut memuat penyesuaian terhadap perkembangan wilayah dan karakteristik daerah yang mengalami perubahan sejak pembentukan regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan perkembangan wilayah administratif.

“Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya,” katanya.

Selain penataan kewilayahan, pemerintah menilai pencantuman karakteristik wilayah dalam 15 RUU tersebut menjadi bagian penting untuk mengakomodasi keragaman daerah di Indonesia.

Menurut Tito, karakteristik wilayah sekaligus menunjukkan pengakuan negara terhadap keberagaman daerah di Indonesia yang memiliki kondisi sosial, budaya, etnis, serta bentang alam yang beragam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi-etnis, bahkan multi-landscape, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 undang-undang tentang provinsi dan 142 undang-undang tentang kabupaten/kota yang telah diselesaikan pada periode 2022 hingga 2025.

Proses tersebut, lanjutnya, menjadi model dalam penyusunan dan pembaruan undang-undang tentang provinsi serta kabupaten/kota dengan melibatkan DPR RI, pemerintah, dan DPD RI.

Tito menilai pembahasan 15 RUU tersebut berlangsung efektif dengan tetap mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat dan keterbukaan terhadap berbagai masukan dari daerah.

Ia menyebut dinamika selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi. Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan pada umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian atas dasar hukumnya,” tutur Tito.(dil)

Tags: Cucun Ahmad SyamsurijalDPR RIKemendagriTito Karnavian

Berita Terkait.

Wamendiktisaintek Minta Riset Kampus Jawab Persoalan Masyarakat
Nasional

Wamendiktisaintek Minta Riset Kampus Jawab Persoalan Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:43
Curhat SBY di Peluncuran Novel ‘Diana Memang Manja’: Seni Jadi Jalan Pemulihan Batin
Nasional

Curhat SBY di Peluncuran Novel ‘Diana Memang Manja’: Seni Jadi Jalan Pemulihan Batin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03
Menag Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Tradisi Pesantren
Nasional

Menag Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Tradisi Pesantren

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:22
Soroti Kehadiran Raffi Ahmad Bersama ‘Mahasiswa’ Gadungan, Andovi da Lopez: Jangan Sembunyi di Balik Ketidaktahuan
Nasional

Pasca-OTT KPK, BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:47
Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kemendukbangga Beri Ruang Bagi Remaja untuk Berani Bersuara
Nasional

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kemendukbangga Beri Ruang Bagi Remaja untuk Berani Bersuara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58
p2mi
Nasional

Berkaca Kasus Tentara Bayaran, Menteri P2MI Imbau Warga Lapor Perekrutan Ilegal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.