INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat landasan hukum reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Menurut Iman, pembahasan DIM menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai konflik agraria.
“Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman Sukri dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Politisi Fraksi PKB itu mengatakan pembahasan DIM dilakukan secara intensif dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat.
“Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.
Setelah pembahasan Panja rampung, seluruh fraksi di Baleg menyampaikan pandangan terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diproses menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah substansi strategis, mulai dari penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
Melalui RUU tersebut, penyelenggaraan reforma agraria diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memberikan prioritas kepada subjek reforma agraria.
RUU mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya berdasarkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Dari sisi penerima manfaat, RUU mengatur objek dan subjek reforma agraria, baik tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Penguatan kelembagaan juga menjadi salah satu substansi utama. RUU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, akan dibentuk dewan pengawas untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.
Dalam penyelesaian konflik, RUU mengatur mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.
RUU tersebut juga mengatur pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Pada aspek perlindungan, RUU memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap konflik agraria baru. Perlindungan juga diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Ketentuan tersebut turut mencakup prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Penguasaan dan pemilikan tanah juga akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Partisipasi masyarakat secara bermakna turut diperkuat, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
RUU tersebut juga mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria melalui integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data. Laporan penyelenggaraan reforma agraria nantinya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Selain itu, RUU memuat ketentuan mengenai pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengintegrasikan program reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan menjadi kado menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2026.
Dengan disepakatinya RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna, pembahasan regulasi reforma agraria memasuki tahapan selanjutnya sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II.(dar)



















