• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna DPR, Jadi Kado Hari Tani

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 14:04
in Nasional
Ahmad

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Runi/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat landasan hukum reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

BacaJuga:

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Menurut Iman, pembahasan DIM menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai konflik agraria.

“Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman Sukri dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Politisi Fraksi PKB itu mengatakan pembahasan DIM dilakukan secara intensif dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat.

“Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.

Setelah pembahasan Panja rampung, seluruh fraksi di Baleg menyampaikan pandangan terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diproses menjadi undang-undang.

“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serentak.

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah substansi strategis, mulai dari penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan, penataan penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

Melalui RUU tersebut, penyelenggaraan reforma agraria diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memberikan prioritas kepada subjek reforma agraria.

RUU mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya berdasarkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Dari sisi penerima manfaat, RUU mengatur objek dan subjek reforma agraria, baik tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Penguatan kelembagaan juga menjadi salah satu substansi utama. RUU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, akan dibentuk dewan pengawas untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.

Dalam penyelesaian konflik, RUU mengatur mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.

RUU tersebut juga mengatur pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Pada aspek perlindungan, RUU memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap konflik agraria baru. Perlindungan juga diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Ketentuan tersebut turut mencakup prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

Penguasaan dan pemilikan tanah juga akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Partisipasi masyarakat secara bermakna turut diperkuat, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

RUU tersebut juga mengatur penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria melalui integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data. Laporan penyelenggaraan reforma agraria nantinya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Selain itu, RUU memuat ketentuan mengenai pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengintegrasikan program reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan menjadi kado menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2026.

Dengan disepakatinya RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna, pembahasan regulasi reforma agraria memasuki tahapan selanjutnya sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II.(dar)

Tags: BalegDPR RIHari TaniRUU Reforma Agraria

Berita Terkait.

Penghargaan
Nasional

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 23:23
KJMU
Nasional

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 22:22
SBN
Nasional

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Sabtu, 7 November 2026 - 21:21
Siswa
Nasional

Dugaan Kecurangan TKA di 308 Sekolah, Begini Respons DPR

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01
Konfrence
Nasional

Dukung Gaya Hidup Hijau, PLN Icon Plus Optimalkan PLN Mobile untuk PLN Electric Run 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10
Siswa
Nasional

14 Ribu Desa Belum Miliki TK, Kemendikdasmen Targetkan hingga Akhir 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3346 shares
    Share 1338 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.