• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Evaluasi Kasus Fahd A Rafiq

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 September 2026 - 16:24
in Headline
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali tersandung kasus korupsi. Untuk ketiga kalinya, politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Istimewa

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali tersandung kasus korupsi. Untuk ketiga kalinya, politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Golkar kembali menghadapi sorotan setelah kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku kecewa atas kasus yang kembali menjerat Fahd. Menurutnya, partai selama ini sudah berulang kali mengingatkan seluruh kader agar menjauhi praktik korupsi.

BacaJuga:

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

“Pertama, tentu kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tertangkapnya Saudara Fahd. Sebagai sebuah partai, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Doli menilai dua perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Fahd semestinya menjadi pelajaran. Namun, harapan agar Fahd jera dan memperbaiki diri justru tidak terwujud.

“Terhadap Saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya,” ujarnya.

Selama ini, kata Doli, Golkar tetap memberikan ruang kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali mengabdi dan memperbaiki diri. Kasus Fahd kali ini pun akan menjadi bahan evaluasi bagi partai.

“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kami selama ini berusaha menghormati dan menganggap setiap kader yang telah menjalani hukuman adalah manusia yang secara gentlemen mencoba menebus kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri,” tutur Doli.

“Atas dasar itulah kami tetap memberikan kesempatan kepada kader-kader itu untuk tetap bisa mengabdikan dirinya buat partai. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” sambungnya.

Doli mengakui Fahd pernah memberikan kontribusi bagi Golkar. Namun, ia menilai perilaku Fahd kembali membawa dampak terhadap citra partai.

“Kami tidak juga bisa menampik bahwa Saudara Fahd juga telah memberikan kontribusi bagi perkembangan partai selama ini. Namun ternyata, perilakunya secara pribadi tidak berubah. Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.

Golkar, lanjut Doli, menghormati proses hukum yang kini berjalan di KPK.

“Sebagai sebuah partai politik yang berkomitmen mendukung terus upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Indonesia bersih, Golkar tentu menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” tambahnya.

KPK menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai salah satu tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan ini menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka di KPK.

Fahd pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Lima tahun kemudian, ia kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an.

Kini, pada 2026, Fahd kembali berurusan dengan KPK. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026). (her)

Tags: Fahd A RafiqKasus KorupsiKPKPartai Golkar

Berita Terkait.

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
Headline

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 18:37
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Headline

Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33
menkeu
Headline

Bukan Sekadar Rupiah, Ini Indikator yang Jadi Ujian Menkeu Baru di Mata Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:30
ilustrasi korupsi
Headline

Fahd Kembali Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Golkar Tak Tolerir Praktik Itu

Rabu, 16 September 2026 - 09:10
rini
Headline

SKB 3 Menteri Diterbitkan: Ini Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 - 08:50
virgo
Headline

BRIN: Gelombang Saat KM Virgo Transport 8 Tenggelam Kategori Sedang

Selasa, 15 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.