INDOPOSCO.ID – Partai Golkar menyatakan keprihatinan dan kekecewaan atas kembali terjeratnya kader mereka, Fahd El Fouz Arafiq, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Golkar menegaskan tidak akan menoleransi praktik pelanggaran hukum, terutama korupsi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, partainya selalu mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Pertama, tentu kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tertangkapnya Saudara Fahd. Sebagai partai, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi,” kata Doli dalam keterangan, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, kasus yang kembali menjerat Fahd seharusnya menjadi pelajaran. Terlebih, Fahd sebelumnya telah dua kali tersangkut perkara pidana korupsi.
Doli menilai, pengalaman menjalani hukuman semestinya membuat Fahd melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. Namun, dia menyayangkan hal tersebut tidak terjadi.
“Setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya,” tegasnya.
Dia mengatakan, Golkar akan mengambil pelajaran dari kasus tersebut. Selama ini, partai memberikan kesempatan kepada kader yang telah menjalani hukuman untuk kembali mengabdi dan memperbaiki diri.
“Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” ujarnya.
Doli mengakui Fahd selama ini turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan Partai Golkar. Namun, kontribusi tersebut tidak menghapus persoalan perilaku pribadi yang kembali berujung pada perkara hukum.
“Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ungkap Doli.
Dia menegaskan, Partai Golkar tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Indonesia yang bersih.
Karena itu, Golkar menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara yang menjerat Fahd.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Fahd Arafiq, kader Partai Golkar yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029. (nas)















