INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman menyoroti masih banyaknya kasus masyarakat yang kehilangan hak atas tanah meski telah menguasai atau memiliki lahan tersebut selama bertahun-tahun. Ia menyebut sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya tanah milik warga yang kemudian diklaim masuk dalam kawasan negara.
“Pada saat tanah itu sudah dikuasai oleh warga, tiba-tiba muncul atas nama negara untuk diambil alih. Nah sekarang kan banyak sekali kejadian-kejadian pada saat masyarakat sudah punya surat hak milik tiba-tiba ada (klaim dari satgas) untuk dikembalikan ke negara,” kata Arif sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (13/9/2026)
Menurut Arif, persoalan sengketa pertanahan menjadi salah satu aspirasi utama yang diserap Baleg dalam kunjungan kerja tersebut. Kompleksitas konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah bahkan mendorongnya membuka kemungkinan pembentukan lembaga peradilan khusus yang menangani perkara agraria.
“Bisa saja mungkin dibikin pengadilan agraria. Ada pengadilan tinggi, ada pengadilan negeri, tapi ini fokus mungkin untuk menangani masalah konflik agraria yang terjadi dan banyak terjadi di Indonesia,” ujar Arif yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI.
Gagasan tersebut, menurut Arif, dapat menjadi salah satu alternatif untuk menangani berbagai konflik pertanahan secara lebih spesifik. Dengan mekanisme peradilan yang berfokus pada perkara agraria, penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik persoalan pertanahan yang kompleks.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menyoroti persoalan penguasaan dan distribusi lahan dalam konteks reforma agraria. Ia mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, Jazuli menilai RUU Reforma Agraria perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat. Ia mengatakan investasi tetap dibutuhkan, tetapi penguasaan lahan oleh pemilik modal perlu dibatasi agar tidak merugikan masyarakat kecil.
“Saya tidak anti-pemilik modal, saya tidak anti-investasi, tapi jangan sampai investor itu terlalu mencengkeram dan menguasai tanah-tanah, lalu yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat-masyarakat miskin,” tegas Jazuli.
Di sisi lain, Jazuli juga memberikan catatan terhadap masyarakat yang telah menerima redistribusi tanah melalui program negara. Ia menyoroti praktik penjualan kembali lahan yang telah diberikan kepada masyarakat karena dinilai dapat mengurangi tujuan pemerataan penguasaan tanah.
“Mereka-mereka yang telah mendapatkan tanah ini sebaiknya tidak dijual. Kan banyak juga ya, HGU yang sudah lewat kemudian dibagikan ke masyarakat, masyarakat jual lagi. Ini juga satu hal yang tidak sesuai dengan keinginan prinsip bagaimana pemerataan dan keadilan tanah,” pungkas politikus Fraksi PKS tersebut.(dil)


















