INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memperkuat pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari hulu hingga hilir.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian P2MI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Kolaborasi itu diarahkan untuk memperkuat pelayanan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di titik keberangkatan dan kepulangan melalui fasilitas yang dimiliki Barantin di bandara dan pelabuhan, baik internasional maupun domestik.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.
“Ini penting, terutama ketika mereka (Pekerja Migran) menghadapi persoalan di pintu-pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia,” kata Mukhtarudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pelindungan pekerja migran dan bidang perkarantinaan memiliki irisan dalam pelayanan publik, terutama terkait mobilitas lintas negara, meski keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda.
“Kalau soal persepsi, kami sudah sama. Tinggal implementasi dari persepsi yang sama ini kita tuangkan dalam sebuah MoU dan Perjanjian Kerja Sama,” ujar Mukhtarudin.
Ia menjelaskan, Barantin memiliki fasilitas pelayanan strategis di sejumlah bandara dan pelabuhan yang berada di kawasan pemeriksaan. Sementara itu, Kementerian P2MI memiliki keterbatasan dalam menyediakan fasilitas pelayanan sendiri di area tersebut.
Karena itu, melalui kerja sama ini, KP2MI akan memanfaatkan fasilitas pelayanan Barantin untuk menghadirkan petugas yang dapat memberikan informasi, pendampingan, sekaligus penanganan awal terhadap permasalahan Pekerja Migran Indonesia
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, kerja sama kedua lembaga mencakup tiga agenda strategis yang berkaitan dengan pelayanan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia.
“Pekerja Migran harus memahami serta mematuhi ketentuan perkarantinaan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu,” jelas Karding dalam kesempatan yang sama. (dan)



















