INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) masih mendalami penerapan pasal makar terkait kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pendalaman pasal tersebut dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Asep Safrudin.
“Terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ungkap Trunoyudo di Jakarta dikutip Jumat (6/11/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol. Suhermanto mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi ada empat orang. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Ahrie Sonta, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang,” ujar Suhermanto dalam kesempatan yang sama.
Salah satu tersangka baru-baru ini menghubungi mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi untuk menghapus berkas hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso disangkakan Pasal 258 KUHP terkait kejahatan perusakan surat atau dokumen dalam tugas, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 KUHP terkait dengan perbuatan ilegal mengakses informasi/sistem, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE (tentang tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Slamet Uliandi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE mengenai penghapusan sistem informasi elektronik. Ancaman hukuman 8 tahun penjara dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP. (dan)



















