INDOPOSCO.ID — Reformasi besar dalam pelayanan publik kerap bermula dari persoalan mendasar: kesulitan masyarakat memantau perkembangan laporan kepolisian yang telah diajukan. Berangkat dari kondisi tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghadirkan transformasi pelayanan reserse melalui Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) yang diperkuat Peraturan Kepala Bareskrim Polri beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi.
Inovasi ini lahir dari gagasan Akselerasi Reserse Adaptif (AKSARA) yang dirintis oleh Pengawas Penyidik Kepolisian Madya TK II Bareskrim Polri, Kombes Pol Bambang Sumitro. Gagasan ini berfokus mengatasi persoalan klasik penegakan hukum, yaitu tersumbatnya saluran komunikasi antara penyidik dan masyarakat pelapor yang kerap membuat pelapor harus mencari informasi sendiri tanpa kepastian.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengonfirmasi bahwa perbaikan komunikasi menjadi kunci utama pembenahan pelayanan reserse.
“Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi. Itu yang akhirnya kita buatlah itu Biro Konsultasi,” ujar Syahardiantono dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Konsep AKSARA yang digagas Kombes Pol Bambang Sumitro menempatkan pelayanan publik sebagai bagian vital dari transformasi reserse melalui tiga prinsip utama: kepastian waktu pelayanan, akuntabilitas penyidik, serta kemudahan akses komunikasi digital. Melalui SPKR, seluruh laporan masyarakat dari berbagai Polda dapat terintegrasi ke dalam satu sistem yang transparan dan akuntabel.
Sistem baru ini mengharuskan penyidik untuk selalu siap memberikan penjelasan perkembangan perkara kepada masyarakat melalui SPKR. “Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini. Mau pagi, mau siang, mau malam, langsung di-Zoom di situ. Sehingga pelapornya, pengadunya itu apa masalahnya? Ditengahilah,” jelas Syahardiantono.
Aspek kepastian waktu turut dihadirkan lewat SOP pelayanan SPKR yang menetapkan target respons pengaduan maksimal 1×24 jam dan tindak lanjut 3×24 jam. Mekanisme ini mengikis pola surat-menyurat konvensional yang lama, sehingga memberikan kepastian informasi secara cepat dan terukur bagi pelapor.
Kepala SPKR Polri, Brigjen Pol Daddy Hartadi, menilai skema terintegrasi ini sebagai langkah berani institusi untuk membuka diri. “Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik. Di situlah wujud transparansi kita,” tegas Daddy, seraya menambahkan bahwa pelembagaan regulasi dan SOP menjamin keberlanjutan pelayanan tanpa bergantung pada pergantian kepemimpinan.
Gagasan AKSARA membuktikan bahwa kepekaan terhadap persoalan masyarakat di lapangan mampu mendorong perubahan sistemik yang kuat ketika didukung penuh oleh kelembagaan. Integrasi antara inovasi teknologis, kepastian prosedur, dan komitmen aparatur menjadi ekosistem baru yang menjawab kebutuhan masyarakat akan hukum yang adil.
Pada akhirnya, keberadaan SPKR bukan sebatas penyediaan aplikasi atau pusat konsultasi, melainkan upaya menjaga aset terpenting institusi, yakni kepercayaan publik. Melalui komunikasi yang terbuka, transparansi perkara, dan kepastian standar waktu, Polri mengukuhkan komitmen menuju pelayanan reserse yang profesional, akuntabel, dan responsif. (her)























