• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tidak Tebang Pilih, Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kasus Transfer Pricing Tuntas

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 8 September 2026 - 21:45
in Nasional
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan cara berbeda. Tim penyidik bekerja senyap tanpa hiruk pikuk, namun hasilnya langsung mengguncang. Kasus dugaan korupsi manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlangsung selama 17 tahun akhirnya diusut.

Pendekatan ini menjadi ciri khas era baru Jampidsus. Tidak banyak pernyataan ke publik, fokus utama diarahkan pada penyidikan yang cepat, terstruktur, dan menyasar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara.

BacaJuga:

Jadikan Beranda Depan NKRI, Komisi II Dorong Penguatan BNPP dan Pansus Perbatasan

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

DPR Tekankan BNPB Jadi Leading Sector Penanganan Bencana

Pakar Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan menilai langkah Jampidsus saat ini progresif dan berani menyentuh korporasi besar.

“Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar di republik ini. Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus PT TPL menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujar Ismail di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ismail penetapan tersangka terhadap PT TPL setelah 17 tahun mematahkan anggapan tak tersentuhnya korporasi besar. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pimpinan Kejagung untuk menuntaskan pekerjaan rumah penegakan hukum, tanpa tebang pilih dan tidak hanya fokus pada kasus yang baru atau sedang viral.

“Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda,” kata Peneliti Hukum btin ini.

Dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menyebut penetapan ini sangat penting. Dengan potensi kerugian negara yang diduga mencapai Rp2 triliun, Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara,” papar Ketum Pemuda ICMI.

Ia menambahkan, gaya penegakan hukum saat ini memiliki tiga ciri utama. Pertama, keberanian mengusut kasus lama. Kedua, komprehensif karena menyasar tidak hanya pidana umum tetapi juga TPPU dan pidana korporasi. Ketiga, akuntabel karena prosesnya disampaikan terbuka ke publik sehingga efek jeranya semakin kuat.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers Senin 7 September 2026 memaparkan, penyidikan dilakukan tim di bawah koordinasi Jampidsus dan telah memeriksa 112 saksi termasuk Kuasa Direksi PT TPL.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama sejak 2008 sampai 2025 diduga melakukan penjualan ekspor ke afiliasinya DP Macou Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke PT Asia Pacific Rayon. Modusnya dilakukan dengan under invoicing dan manipulasi HS Code. Produk yang seharusnya Dissolving Pulp diubah menjadi Paper Grade Pulp.

Dalam kewajiban perpajakan, PT TPL juga wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan. Namun dalam praktiknya, perusahaan menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai.

“Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ungkap Saiful.

Sebagai bagian penyidikan, penyidik telah menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Langkah penyitaan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri dan telah ditunjuk ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dengan penetapan TPL tersangka, Ismail menilai momentum ini penting untuk menegaskan asas equality before the law. Perusahaan sebesar apapun dan selama apapun beroperasi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia juga menyampaikan pesan kepada dunia usaha agar patuh aturan dan membayar kewajiban ke negara.

Kejagung, menurutnya, tidak anti investasi. Investasi yang baik adalah yang taat hukum dan memberi manfaat bagi negara. Jika ada praktik yang merugikan keuangan negara, pasti akan diproses tanpa pandang bulu.(nas)

Tags: JampidsusKejagungPT Toba Pulp Lestari

Berita Terkait.

Jadikan Beranda Depan NKRI, Komisi II Dorong Penguatan BNPP dan Pansus Perbatasan
Nasional

Jadikan Beranda Depan NKRI, Komisi II Dorong Penguatan BNPP dan Pansus Perbatasan

Selasa, 8 September 2026 - 22:05
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Nasional

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Selasa, 8 September 2026 - 21:25
DPR Tekankan BNPB Jadi Leading Sector Penanganan Bencana
Nasional

DPR Tekankan BNPB Jadi Leading Sector Penanganan Bencana

Selasa, 8 September 2026 - 20:25
Ketua DPR Minta Wacana Penggabungan Badan Geologi dan BMKG Dikaji Matang
Nasional

Ketua DPR Minta Wacana Penggabungan Badan Geologi dan BMKG Dikaji Matang

Selasa, 8 September 2026 - 20:15
RUU Administrasi Kependudukan Resmi Jadi Usul DPR, NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal Warga
Nasional

RUU Administrasi Kependudukan Resmi Jadi Usul DPR, NIK Didorong Jadi Identitas Tunggal Warga

Selasa, 8 September 2026 - 19:47
Teladani Nabi Muhammad, Wamendagri Ingatkan ASN soal Amanah Jabatan
Nasional

Teladani Nabi Muhammad, Wamendagri Ingatkan ASN soal Amanah Jabatan

Selasa, 8 September 2026 - 18:34

OLAHRAGA

atlet
Olahraga

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Editor Nasuha
Selasa, 8 September 2026 - 11:11

INDOPOSCO.ID - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet akuatik Kabupaten Klungkung. Made Budiartini Bandem berhasil meraih lima medali dalam ajang Gajahmada...

SelengkapnyaDetails
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.